Jumat, 19 April 2024

DPRD Batam Sahkan 5 Perda Sepanjang 2017

Berita Terkait

Australia Desak Warganya Segera Tinggalkan Israel

Hasan: Saya Akan Taati Proses Hukum

batampos.co.id – Menjelang akhir tahun, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Batam mengaku telah mengesahkan lima peraturan daerah (Perda). Seluruh Perda yang disahkan tersebut sudah termasuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).

“Sebenarnya enam perda. Hanya saja pengesahan satu perda yakni ranperda seni adat budaya melayu Kota Batam ditunda lantaran pada saat pengesahan, Jumat (22/12) lalu, anggota dewan tak kourum,” kata Ketua Bapperda DPRD Kota Batam, Sukaryo, kemarin.

Adapun Perda yang telah disahkan antara lain adalah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota Batam tahun 2016, perubahan APBD kota Batam tahun 2017 dan APBD kota Batam tahun anggaran 2018. Ketiga perda ini bersifat wajib. Sementara perda pembinaan dan pengawasan produk halal dan higienis dan Perda pendidikan anak usia dini holistik dan integratif inisiatif DPRD kota Batam.

“Tiga perda bersifat wajib dan dua inisiatif DPRD,” terang Sukaryo.

Selain kelima perda ini, ada juga perda yang masih dalam pembahasan yakni Ranperda pengelolaan barang milik daerah kota Batam.

Sebelumnya Ranperda ini merupakan inisatif dari Pemko Batam, dalam pembahasannya sendiri sudah dilakukan beberapa kali. “Perda ini kemungkinan out standing,” lanjut Sukaryo.

Sebenarnya pada tahun 2017 ini ada 17 usulan Prolegda masuk ke DPRD Kota Batam, dimana terdiri dari inisiatif DPRD Batam dan inisiatif Pemko Batam serta luncuran Prolegda tahun 2016.

“Usulan Prolegda ada 17, namun kemampuan dana dan waktu hanya sanggup untuk tujuh Pansus, maka dari itu Perda yang belum disahkan akan menjadi luncuran Prolegda tahun 2018,” jelasnya.

Adapun beberapa ranperda yang belum dibahas yakni bea gerbang dan jasa pengelolaan sampah, pemakaman dan pengaturan komponen pembiayaan sekolah swasta dan sistem pelatihan dan peningkatan produktifitas kerja. (rng)

Update