Kamis, 28 Maret 2024

Polda Kepri Menangkap Tiga Tekong TKI Ilegal

Berita Terkait

Barang Bukti

batampos.co.id – Polda Kepri menangkap tiga orang tekong TKI ilegal, Sabtu (23/12) lalu. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan dari diamankannya 10 orang TKI ilegal di Kapal MV Indo 1, Kamis (21/12). Ke 10 orang ini direncanakan akan dipekerjakan di Johor, Malaysia.

Tiga orang tekong yang ditangkap itu yakni Muhammad Makrub Basuki alias Ceking, Abdul Wahab alias bacok dan Agus S Nasution. “Benar. Subditgakum Ditpolairud Polda Kepri yang berhasil mengamankan ketiga orang itu,’ kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, Senin (25/12).

Ia mengatakan setelah menangkapan ketiga orang itu di Pelabuhan International Batam Center. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya memaku masih menampung sebanyak 22 TKI lagi di Ruko Gallery, Batamcenter. “Saat kami geledah ke sana, benar masih ada TKI Ilegal yang belum diberangkatkan,” ujar Erlangga.

Ketiga orang ini memiliki peranan yang berbeda dalam jaringan penyelundupan TKI ilegal ke Malaysia. Erlangga mengatakan M Makrub Basuki bertugas sebagai orang membantu para TKI melakukan boarding pas. Sementara itu Abdul Wahab orang yang bertugas untuk membantu para calon TKI ilegal saat cop paspor. Lalu Agus S Nasution bertugas membagikan paspor milik TKI.

“Dari pengakuan pelaku, praktek ini sudah berlangsung cukup lama,” tutur Erlangga.

Modus yang dilakukan oleh komplotan ini, kata Erlangga memberangkatkan para TKI seolah-seolah mereka pelancong yang ingin berliburan ke Malaysia. Tapi sampai disana bukannya berlibur, tapi bekerja secara ilegal. Para calon TKI ini kebanyakan dari NTB, Madura, Jawa Timur dan Jawa Tengah.

“Setiap harinya mereka mengirimkan 30 hingga 80 TKI. Keuntungannya yang meraka dapat cukup besar, dari satu orang TKI saja mereka dapat keuntungan Rp 3 sampai 5 juta,” ujar Erlangga.

Polisi hingga kini terus melakukan penyidikan terkait dengan komplotan ini. “Masih kami dalami,” ucap Erlangga.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 10 paspor beserta boarding pas, 1 bundel invoice keberangkatan, uang Rp 10 juta, 9 stempel palsu imigrasi Malaysia, 16 paspor yang ditolak, 54 paspor dari laci PT Bahtera, 4 unit ponsel, 1 buku catatan.

“Para pelaku ini kami jerat dengan pasal 72 ayat 2 UU 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” pungkas Erlangga. (ska)

Update