Selasa, 19 Maret 2024

Polisi Kembali Tangkap Satu Pelaku Spesialis Pencurian Rumah Kosong

Berita Terkait

Anggota Polisi membopong salah satu tersangka pembobol rumah kosong saat ekspos di Mapolsek Sagulung, Sabtu (23/12). F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Jajaran Polsek Sagulung berhasil menangkap Azani (40), satu pelaku komplotan pembobolan rumah dan ruko yang kerap kali beraksi di wilayah Batam. Pelaku terpaksa ditembak lantaran melakukan perlawanan saat hendak di tangkap di kawasan Kijang Timur, pada Kamis lalu (21/12).

Azani sendiri merupakan salah satu pelaku dari komplotan Sataria (36), Natalyadi Pohan (42), Adi (46), dan Nafiri (28) yang sebelumnya ditangkap jajaran Polsek Sagulung. Setiap beraksi, mereka tidak segan-segan melukai dan mengancam korbannya dengan senjata tajam yang dibawa.

“Mereka ini adalah residivis kambuhan, semuanya sudah pernah masuk penjara. Yang terakhir kita tangkap Azani, di kawasan Kijang,” kata Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto, Sabtu (23/12).

Hendrianto menuturkan, selain tidak segan-segan melukai korbannya, mereka juga melakukan penyekapan terhadap korbannya. Dimana setelah beraksi, mereka mengikat dan menyekap korbannya, kemudian mereka membawa korban dan membuang ditengah jalan.

“Yang terakhir kemarin mereka beraksi di Ruko Buana mas Sagulung, korbannya disekap dan ditinggalkan di tengah jalan di wilayah Tiban,” kata Hendrianto.

Dari pengakuan pelaku kepada polisi, mereka sudah melakukan aksi serupa sebanyak 10 kali di sejumlah wilayah di kota Batam. Dimana tujuh diantaranya di wilayah Batamkota, tiga di daerah Lubukbaja dan satu kali di wilayah Sagulung.

“Mereka mengincar rumah dan ruko kosong di wilayah Batam. Setiap beraksi, mereka selalu komplotan. Kawanan ini biasanya beraksi tujuh orang,” katanya.

Dari lima kawanan pelaku yang diamankan, polisi masih mengejar dua rekan lainnya, diantaranya Do, dan Iw. Ketiganya masih dalam pengejaran jajaran Polsek Sagulung. “Kami masih kembangkan kasusnya, dua pelaku masih DPO,” kata Hendrianto.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario merah, satu buah gitar, enam buah handphone, satu parang, dua obeng, dua Tv, satu kamera Canon dan satu unit Apliyer warna hitam.

“Setiap beraksi, mereka selalu membongkar paksa rumah incarannya menggunakan linggis. Kami masih kembangkan dan mengejar pelaku lainnya,” kata Bonar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke lima pelaku dijerat pasal 365 mengenai pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman sembilan tahun penjara. (ali)

Update