Jumat, 19 April 2024

Bupati Ancam Sanksi ASN yang Perpanjang Libur Natal

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

batampos.co.id – Bupati Bintan, Apri Sujadi meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak memperpanjang libur Natal 2017. Seluruh ASN diwajibkan masuk kantor, Rabu (26/12).”Bagi ASN yang sengaja menambah libur atau mengambil cuti tanpa alasan yang jelas akan diberikan sanksi,” kata Bupati Bintan Apri Sujadi, Selasa (26/12) kemarin.

Karena, lanjut Apri, masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan sebelum akhir tahun. Diantaranya pertanggungjawaban keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selain itu OPD yang berhubungan dengan pelayanan langsung terhadap masyarakat seperti pelayanan di rumah sakit, puskesmas hingga kebersihan harus selalu siaga. “Supaya pelayanan berjalan maksimal dan dan berjalan sebagaimana semestinya,” ungkapnya.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Bintan Irma Annisa mengaku menerima arahan Bupati Bintan Apri Sujadi
tentang hari libur dan cuti bersama Natal 2017. Ia meminta kepala OPD tetap memantau dan mengawasi para pegawai sebelum dan setelah pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama.

Termasuk unit kerja yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada
masyarakat, ia menekankan agar pimpinan unit kerja juga mengatur
penugasan pegawai.”Walaupun libur dan cuti bersama, pelayanan tetap jalan. Tetap adayang ditugaskan,” ujarnya menambahkan.

Sebagaimana diketahui, menindaklanjuti surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Pemkab Bintan menetapkan cuti bersama pada hari Selasa (26/12) bagi ASN, Senin (25/12). Rabu (27/12) hari ini, ASN di Pemkab Bintan sudah kembali masuk kerja seperti biasa. (cr21)

Update