Jumat, 29 Maret 2024

Tunggu Surat BKN, hingga Kini Direktur RSUD Batam belum Dilantik

Berita Terkait

Warga berjalan di taman RSUD Embung Fatimah, Batuaji, Rabu (6/12). F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Wali Kota Batam Muhammad Rudi telah mempercayakan posisi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah kepada drg Ani Dewiyana, Rabu (20/12). Namun hingga kini Ani tak kunjung dilantik.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemko Batam Yudi Admaji menyebutkan, pelantikan Ani menunggu balasan surat Pemko Batam dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Indonesia.

“Lagi nunggu surat itu, belum ada informasi lagi,” kata Yudi, kemarin.

Menurutnya, setelah surat tersebut turun pelantikan dimungkinkan akan dilakukan secepatnya oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi. “Suratnya dicek memang belum ada,” imbuhnya.

Sementara itu drg Ani Dewiyana belum ingin berkomentar terkait dirinya yang dipilih menjadi Direktur RSUD Embung Fatimah. Wanita yang sebelumnya merupakan Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kepri ini memilih tak mengomentari perihal tersebut dengan alasan belum dilantik.

“Maaf saya belum dilantik,” kata Ani.

Sejatinya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi merencanakan pelantikan pekan kemarin, namun karena surat dari BKN turun hingga kini pelantikan tak kunjung dilakukan. Salah satu tugas awal yang akan dilakukan direktur baru adalah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kepri.

“Direktur yang baru dilantik pada pekan ini (kemarin) juga supaya bisa mengatasi temuan BPK,” kata Rudi.

Untuk diketahui, ada 19 temuan BPK terkait pendapatan dan belanja RSUD Embung Fatimah Kota Batam tahun 2016-2017. Lima di antaranya disebut-sebut fiktif.

Usai pelantikan, Rudi menyampaikan ada rotasi besar-besaran dengan melibatkan direktur terpilih. “Direkturnya masuk (kerja), kami panggil rapat. Presentasekan si A begini, B begini. Kalau direkturnya pilih ya masuk,” ucapnya.

Menurut Rudi, menjadi direktur RSUD Embung Fatimah tidaklah berat. Asal dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tak ada yang berat ringan semua,” pungkasnya. (cr13)

Update