Jumat, 29 Maret 2024

Empat Bulan Disahkan, Perda Produk Halal Masih di Kemendagri

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Peraturan Daerah (Perda) tentang Produk Halal dan Higienis kota Batam masih berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Padahal sudah ada empat bulan, semenjak perda ini disahkan DPRD Batam.

“Disahkan Agustus lalu. Terakhir saya tanya di bagian hukum DPRD Batam masih di kemendagri,” kata Aman, pengusul perda Produk Halal dan Higienis, Rabu (27/12).

Diakui Aman, memang ada keterlambatan evaluasi di Kemendagri. Namun dari informasi yang diterima dia, tidak ada revisi yang subtansial pada perda inisiatif DPRD kota Batam tersebut.

“Artinya kita berharap perda segera turun dari kemendagri, sehingga sebelum diimplementasika di masyarakat kita bisa berikan waktu sosialisasi selama tiga bulan,” terang poltisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Jika perda ini bisa turun di awal tahun, sosialisasi tiga bulan. Maka penerapannya bisa dilakukan di bulan April atau Mei 2018. Pada saat sosialisasi ini jugalah para pelaku usaha diberikan pelatihan produk halal.

“Jadi sifatnya paralel, sosialisasi sekaligus pelatihan,” imbuh Aman.

Perda Produk Halal dan Higienis sendiri dinilai memiliki multiplayer efek. Selain memberikan jaminan halal kepada suatu produk, perda ini disebut juga menjadi salah satu pendorong dalam meningkatan wisatawan asing.

Sertifikasi halal dan higienis diberlakukan untuk semua pelaku usaha di Batam. Bagi produk makanan, minuman dan kecantikan berlabel halal wajib memiliki sertifikasi ini. Sementara untuk non halal wajib memiliki sertifikasi higienis yang dikeluarkan Dinas Kesehatan kota Batam.

“Kalau sertifikasi halal yang ngeluarkan nanti MUI,” jelas Aman. (rng)

Update