Kamis, 18 April 2024

Longgarkan Batas maksimal Penerima Kredit

Berita Terkait

batampos.co.id – Wacana Bank Indonesia yang akan melonggarkan batas maksimal kredit atau Loan To Value (LTV) didukung oleh pengembang di Batam. Namun dengan syarat harus meningkatkan kategori penerima subsidi untuk rumah berdasarkan gajinya.

“Saya pikir juga perlu meningkatkan angka gaji yang berhak mendapat subsidi dari pemerintah,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam, Achyar Arfan, Rabu (27/12).

Saat ini batas penerima rumah untuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih diangka Rp 4 juta.

“Kalau bisa ditingkatkan hingga Rp 10 juta saja. Karena ada kecenderungan kenaikan gaji tak bisa mengimbangi kenaikan harga rumah. Dengan begitu, akan membuka kesempatan generasi milenial untuk punya rumah,” katanya.

Namun tentu saja agar terjadi perimbangan, maka bunga subsidi dinaikkan dari lima persen menjadi 7,5 persen.”Masih perlu dicermati lagi oleh BI,” katanya.

Menanggapi hal ini, Kepala BI Perwakilan Kepri, Gusti Raizal Eka Putera mengatakan kebijakan makroprudensial ini bertujuan untuk mestabilkan sistem pembayaran.

“Tujuannya supaya mendorong makro ekonomi tetap stabil. Itu yang ditonjolkan,” katanya.

Saat ekonomi tengah lesu-lesunya seperti sekarang ini, maka BI akan mengeluarkan kebijakan yang menurunkan uang muka dari pinjaman konsumtif.

“Kebijakan makroprudensial itu mengatur LTV. Seperti pada saat penjualan properti menurun karena kondisi ekonomi yang tengah lesu,” pungkasnya. (leo)

Update