Jumat, 19 April 2024

PTT dan THL Belum Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsostek Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lingga Rachman mengatakan, seluruh Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Lingga belum dimasukkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penyebabnya karena tidak tersedianya anggaran untuk program tersebut.

“Sudah kami ajukan pada APBD Perubahan tahun ini, tapi karena anggaran tidak tersedia maka PTT dan THL batal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Rachman ketika ditemui di Dabo Singkep, Rabu (27/12) pagi.

Namun, Pemkab Lingga berencana akan mendaftarkan seluruh PTT dan THL di Kabupaten Bunda Tanah Melayu ini sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah keseluruhan PTT dan THL di Kabupaten Lingga berkisar 1.400 orang.

Pada pengajuan APBD Perubahan lalu, Dinas Ketenagakerjaan mengajukan anggaran sebesar Rp 200 juta untuk mendaftarkan seluruh PTT dan THL dalam dua program BPJS Ketenagakerjaan. Dua program tersebut yakni, jaminan kematian dan kecelakaan kerja.
“Untuk dua program yang akan diikuti ini keseluruhannya ditanggung oleh Pemkab Lingga. Dua program ini diperlukan dana Rp 200 juta selama setahun,” kata Rachman.

Sedangkan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun yang ada di BPJS Ketenagakerjaan tidak diikuti oleh PTT dan THL Kabupaten Lingga. Jika PTT dan THL mengikuti dua program ini maka mereka dikenakan iuran pembayaran sesuai dengan persentase yang telah ditentukan.

Sementara itu Kabid Ketenagakerjaan Dedi Supartono mengatakan, tahun depan Pemkab Lingga telah mengalokasikan dana untuk keikutsertaan PTT dan THL menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, Dinas Ketenagakerjaan sedang melakukan pendataan nama dan identitas PTT dan THL bersama SKPD terkait. “Kami masih melakukan pendataan administrasi terkait data peserta yang akan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan,” kata Dedi. (wsa)

Update