Rabu, 17 April 2024

Awal Januari ASN Diwajibkan Masuk

Berita Terkait

 

BUPATI Bintan Apri Sujadi menyalami ASN Pemkab Bintan setelah apel di Kantor Bupati Bintan, belum lama ini. F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos.co.id – Bupati Bintan Apri Sujadi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bintan bolos kerja tanpa alasan yang jelas pada 2 Januari 2018 mendatang. Mereka diwajibkan masuk dan memberikan pelayanan bagi masyarakat.

Apri menjelaskan, larangan itu berdasarkan surat keputusan bersama (SKB)yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 22 September lalu.

Dalam SKB Nomor 256 Tahun 2017 tersebut telah ditetapkan 16 hari libur nasional dan cuti bersama selama tahun 2018. “Tanggal 2 Januari 2018 tidak termasuk dalam hari libur nasional atau cuti bersama tahun 2018,” ungkapnya.

Menindaklanjuti surat keputusan bersama tiga kementerian tersebut, ia sudah menginstruksikan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Bintan untuk meneruskan imbauan tersebut kepada seluruh ASN melalui Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bintan.

“Sehingga jelas, tanggal 2 Januari mendatang, ASN harus kembali bekerja seperti biasa,” tegasnya.

Sebelumnya, Apri juga meminta tidak memperpanjang libur Natal 2017. Seluruh ASN diwajibkan masuk kantor, Rabu (26/12).”Bagi ASN yang sengaja menambah libur atau mengambil cuti tanpa alasan yang jelas akan diberikan sanksi,” kata Apri.

Karena, lanjut Apri, masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan sebelum akhir tahun. Diantaranya pertanggungjawaban keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selain itu OPD yang berhubungan dengan pelayanan langsung terhadap masyarakat seperti pelayanan di rumah sakit, puskesmas hingga kebersihan harus selalu siaga. “Supaya pelayanan berjalan maksimal dan dan berjalan sebagaimana semestinya,” ungkapnya. (cr21)

Update