Selasa, 19 Maret 2024

Penetapan Isdianto Masih Diproses Otda

Berita Terkait

Isdianto. F : facebook

batampos.co.id – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Arief M Edie menegaskan penetapan Isdianto sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Kepri sejauh ini masih dalam proses oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda).

“Karena DPRD sudah mengusulkan, jadi ini yang lagi diproses dan dibahas Dirjen Otda. Hanya itu, kalau ditolak tidak ada,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (29/12) pagi.

Dijelaskan Arief, proses penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri berdasarkan surat yang dilayangkan oleh Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak tanggal 7 Desember 2017 lalu tentang usulan dan peresmian pengangkatan Isdianto sebagai Wagub Kepri disisa masa jabatan 2016-2021.

“Hanya satu nama (yang diusulkan), harusnya dua nama. Ini yang lagi diproses, karena DPRD sudah mengusulkan, jadi ini yang lagi diproses dan dibahas Dirjen Otda,” tuturnya.

Sementara, menurut undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Arief mengatakan bahwa dalam hal terjadinya kekosongan Wagub, maka partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon Wagub melalui DPRD kepada Gubernur, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

“Selanjutnya, ditindak DPRD dengan ditetapkan oleh DPRD. Kemudian Gubernur mengusulkan ke Mendagri dan diproses,” katanya.

Saat dikonfirmasi apakah penetapan Isdianto sebagai Wagub tunggal diterima atau tidak, Arief belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Pasalnya, sejauh ini Dirjen Otda masih memproses penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri dan belum mengeluarkan keputusan bahwa usulan itu ditolak.

“Kalau tidak bermasalahnya itu, usulannya itu dua nama kemudian dipilih menjadi satu. Karena di undang-undang nomor 10 tahun 2016, pasal 176 sudah dijelaskan. Maka partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur melalui DPRD,” tegasnya. (cr1)

Update