Kamis, 25 April 2024

Kodim Bongkar Jaringan Sabu Lapas Pinang

Berita Terkait

Hendri dan Herman, dua pengedar diamankan petugas di Makodim Bintan, Minggu (31/12). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Anggota Komando Distrik Militer (Kodim) 0315/Bintan dan Satpol PP Tanjungpinang mengamankan dua bandar sabu jaringan lapas saat razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah hotel dan wisma.

Dari tersangka Herman, 23 dan Hendri, 26, petugas mengamankan 10 paket sabu seberat 94,41 gram.

Komandan Kodim 0315 Bintan Letnan Kolonel Infantri Ari Suseno melalui Kasdim 0315 Bintan Mayor Sugeng mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari petugas Babinsa melaksanakan patroli penyakit masyarakat dengan Satpol PP Tanjungpinang.

“Kami dengan Satpol PP Tanjungpinang mengadakan patroli untuk merazia hotel dengan sasaran tindak asusila,” ujarnya.

Saat merazia di Wisma Tanjung, petugas Babinsa Sertu Manurung melihat kedua pelaku keluar dari kamar 305 dengan gerak gerik yang mencurigakan. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap seluruh barang bawaan tersangka.

“Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu di dalam tas hitam. Sehingga pada saat itu dua pelaku dibawa ke Kodim utuk di dalami,” katanya.

Kepada petugas, di dalam kamar 305 Wisma Tanjung itu masih terdapat beberapa paket sabu. Selanjutnya, bersama dengan kedua tersangka, petugas kembali ke kamar itu dan menemukan beberapa barang bukti lainnya.

“Hari ini kami dari kodim menyerahkan kedua pelaku ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dua pengedar sabu tersebut. Dari tangkapan itu, diperoleh barang bukti seberat 94,41 gram yang dikemas dalam 10 paket.

“Selanjutnya, kedua tersangka kami bawa ke Polres Tanjungpinang untuk didalami lebih lanjut,” kata Tedjo.

Menurut pengakuan Herman, ia tidak berniat menjual sabu. Awalnya ia menghubungi kakaknya yang saat ini berada di lapas Batam, Dayanti untuk meminta pekerjaan. Selanjutnya, Dayanti menyuruh untuk menghubungi seseorang yang berada di lapas Tanjungpinang, Riki Siregar.

“Terus Riki itu ngaasi saya kerjaan untuk pertama kali. Lalu saya kerjakan, dan dikasi upahnya Rp 1,5 juta,” ujar Herman, Minggu (31/12).

Usai berhasil mengedarkan sabu itu, selanjutnya Riki menyuruh Herman kembali mengedarkan barang haram tersebut dengan imbalan sebesar Rp 4 juta. Adapun sabu itu diambil Herman di tepi jalan Cempedak, Kecamatan Tanjungpinang Barat.

“Ambilnya saya tidak tahu dari mana. Saya dapat di tepi jalan, terus saya ambil di bawa ke Wisma,” katanya.

Sesampainya di Wisma tersebut, selanjutnya Herman membagi sabu itu ke dalam tiga paket. Diantaranya paket besar, sedang dan kecil. (cr1)

Update