Jumat, 29 Maret 2024

Penggusuran Jadi Ancaman Serius selain Narkoba

Berita Terkait

foto: dalil harahap / batampos

batampos.co.id – Kapolresta Barelang, Kombes Hengki menegaskan, tak hanya peredaran narkoba yang akan mengancam warga Batam di tahun 2018 ini.

Ancaman yang tak kalah serius dan harus ditangani dan disikapi bersama secara matang adalah ancaman kerusuhan terkait penggusuran keberadaan pemukiman liar yang tahun ini akan digencarkan oleh BP Batam.

“Penggusuran pemukiman liar ini tak bisa dianggap sepele ataupun remeh sebelah mata. Dampaknya akan sangat mengkhawatirkan, dapat memicu kerusuhan di tengah masyarakat Batam yang berujung pada terganggunya kondusifitas di Kota Batam. Ini yang harus disikapi, diantisipasi sejak dini dan dimusyawarahkan bersama, seperti apa solusinya,” ujar Kombes Hengki.

Tak hanya dari kepolisian saja yang memiliki kewajiban mengantisipasi adanya kerusuhan apabila nantinya di Batam memang benar-benar gencar menertibkan keberadaan pemukiman liar. Pemko Batam serta BP Batam, lanjut Kombes Hengki, juga harus andil dan memiliki kewajiban yang sama untuk mengantisipasi terkait nantinya penggusuran pemukiman liar di Batam.

“Tak ada yang namanya penertiban pemukiman liar itu, adem, aman-aman saja, tak menimbulkan gejolak kamtibmas di tengah masyarakat. Itu pasti memicu kerusuhan. Untuk mencari solusi agar tak terjadi kerusuhan atau kericuhan bagi mereka yang terdampak atau tergusur nantinya, pemerintah lah yang harus memberikan solusi yang bisa diterima masyarakat terdampak,” terang orang nomor satu di Polresta Barelang ini.

Solusi yang dimaksud, lanjut Kombes Hengki, sebelum melakukan penertiban pemukiman liar atau penggusuran, sebaiknya Pemko Batam dan BP Batam intens melakukan pertemuan dengan warga yang akan terdampak.

“Musyawarahkan dengan warga terdampak. Tawarkan solusinya secara bersama melalui musyawarah dan pertemuan yang intens. Hal itu harus dilakukan sejak dini, atau jauh hari sebelum hari H penertiban. Nantinya pasti akan mendapatkan solusinya, seperti apa sih sebenarnya keinginan warga itu. Solusi apa yang diinginkan warga yang terdampak nantinya,” terang Kombes Hengki.

Ia juga meminta kepada masyarakat yang tinggal bukan di lahan miliknya, agar legowo kalau lahan tersebut sudah akan digunakan oleh pemilik lahan yang berhak menggunakannya berdasarkan legalitasnya.

“Jangan juga masyarakat ngotot pokoknya tak mau digusur, meski tahu ia menempati yang bukan lahannya atau haknya. Kalau pemerintah sudah memberikan solusinya berupa misalnya ganti rugi uang ataupun ganti rugi tanah kaveling, yang pastinya sudah disepakati mayoritas warga yang terdampak, ya jangan ditolak dengan argumentasi individunya sendiri,” ujar Kombes Hengki.

Sebab, lanjut Hengki, apabila Kota Batam kondusifitas di tengah masyarakat tak bisa dijaga lebih banyak kerusuhan ataupun kericuhan, maka pariwisata yang akan ditonjolkan nantinya dan gencar dibangun dan dipromosikan, akan musnah begitu saja di mata masyarakat luar Batam, apalagi turis manca negara.

“Kalau di masyarakat sudah kisruh di mana-mana, apa yang akan dijual di Kota Batam ini. Untuk mengandalkan sektor industri langsung bangkit seperti semula tak mungkin. Hanya dengan menghidupkan sektor pariwisatalah Kota Batam masih punya harapan,” terang Kombes Hengki mengakhiri. (gas)

Update