Sabtu, 20 April 2024

Tertangkap di Batam, Pilot Malindo Air Syok

Berita Terkait

Pilot Malindo Air, Amad Syahman (tengah) positif mengkonsumsi sabu dan ditemukan juga barang bukti sabu dengan berat 1,9 gram, Sabtu (30/12/2017). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Ahmad Syahman, Kapten Pilot Maskapai Malindo Air yang kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu menyimpannya seberat 1,9 gram yang dibuangnya di toilet Bandara Hang Nadim Batam saat razian oleh BNN Provinsi Kepri pada hari Sabtu (30/12) lalu, saat ini kondisinya lagi shok.

Ahmad saat ini ditahan di BNN Provinsi Kepri. Melalui kuasa hukum yang ditunjuknya bernomor surat 001./LO-JP/SK/I/2018/BTM, Juhrin Pasaribu, Ahmad Syahman meminta pihak BNN Provinsi Kepri agar tak menjeratnya dengan pasal pengedar narkoba.

Kepada kuasa hukumnya, Ahmad langsung shok dan menangis terus menerus di dalam sel tahanan BNN Provinsi Kepri. Apalagi saat baju seragam pilotnya dilucuti dan diganti dengan baju tahanan narkoba dan bercelana pendek di dalam tahanan. Ahmad juga menangis saat pihak Malindo Air menegaskan bahwa Ahmad diberhentikan sebagai pilot.

“Klien saya, Ahmad Syahman mengakui kesalahannya bahwa dirinya memang mengkonsumsi sabu-sabu. Tapi sabu itu hanya untuk dia konsumsi saja. Tak ada unsur ataupun niat dari Ahmad Syahman sebagai pengedar ataupun sengaja membawa atau menyelundupkan masuk sabu dari Malaysia ke Indonesia untuk diperjual belikan,” ujar Juhrin Pasaribu kepada Batam Pos, Selasa (2/1/2018).

Saat ini untuk sementara, lanjut Juhrin, kliennya tersebut dijerat pasal tindak pidana narkotika pasal 112 juncto pasal 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang intinya sengaja membawa masuk sabu atau transito narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia.

“Ini yang akan saya luruskan mengenai pengenaan pasalnya. Sebab, klien saya ini bukan pengedar atau sengaja membawa masuk sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia untuk diedarkan kembali atau dijual kembali, melainkan hanya untuk dikonsumsinya sendiri. Saya minta klien saya ini dijerat dengan pasal 137 tentang pecandu atau pengkonsumsi narkoba,” terang Juhrin Pasaribu.

Ahmad Syahman, lanjut Juhrin, mendapatkan sabu-sabu tersebut sudah enam bulan lalu dari rekannya bernama F di Malaysia. Sabu tersebut sengaja disimpannya di kotak kacamatanya untuk nantinya akan dikonsumsinya lagi di hotel.

Saat ini tak ada perlakuan istimewa dari BNN Provinsi Kepri untuk Ahmad Syahman. Ia juga ditahan bersama dengan tahanan kasus narkoba juga.

“Ahmad Syahman ini sudah setahun lamanya mulai mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Ia murni sebagai pecandu, bukan pengedar ataupun bandar ataupun penyelundup. Klien saya ini sempat meminta tolong ke saya agar dirinya bisa direhabilitasi di Indonesia. Tapi hal itu tak mungkin, sebab klien saya warga negara asing,” kata Juhrin.

Ahmad Syahman sendiri sejak 2003 sudah menjadi pilot. Jam terbangnya sendiri sudah mencapai 50 ribu kilometer. Di Malaysia, Ahmad juga dikenal sebagai instruktur atau pengajar di salah satu sekolah penerbangan ternama di Malaysia.

Ahmad Syahman sendiri dikenal sebagai duda tanpa anak. Ia bercerai dengan istrinya sejak 2013 lalu. (gas)

Update