Jumat, 29 Maret 2024

Balada Peserta BPJS Kesehatan Mandiri, Terpaksa Bayar Persalinan Sendiri, Rp 54 Juta

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Efendi, warga Tiban I bersama istrinya, Aprelia mendatangi kantor DPRD Batam, Rabu (3/1/2018) siang. Kedatangan suami-istri ke kantor wakil rakyat ini untuk meminta bantuan ke Komisi IV DPRD Batam. Istrinya yang baru melahirkan anak keduanya di Rumah Sakit Elizabeth Batam, tak bisa membayar biaya operasi persalinan cesar kelahiran anaknya sebesar Rp 54 juta lebih.

“Sebelum anak saya lahir, saya langsung mengurus cara membuatkan kartu BPJS Kesehatan ke kantor BPJS Kesehatan, tepatnya tanggal 11 Desember. Saat anak lahir, pihak rumah sakit memberikan selembar surat yang harus saya serahkan ke BPJS Kesehatan. Sampai di BPJS Kesehatan petugasnya bilang BPJS tak bisa menanggung biaya persalinan istri dan perawatan anak saya di inkubator,” ujar Efendi.

BPJS kepada Efendi menjelaskan kartu BPJS anak baru bisa berlaku setelah 14 hari kerja. Padahal kartu pendaftaran kartu aktifnya tanggal tanggal 25 Desember. Dari situlah, Efendi mulai kebingungan mau bayar pakai uang siapa untuk biaya di rumah sakit sebesar lebih dari Rp 50 juta tersebut.

“Takut biaya membengkak, istri saya coba pulangkan dari rumah sakit dahulu dengan bekal surat keterangan tidak mampu (SKTM), tapi pihak rumah sakit menolak. Terpaksa istri harus kembali rawat inap,” terang Efendi.

Pada 27 Desember, Efendi mencoba kembali mendatangi kantor BPJS Kesehatan, meminta tolong agar BPJS Kesehatan mau menanggung biaya perawatan anaknya yang baru lahir.

“Jawaban petugas BPJS Kesehatan tetap sama, tak bisa anak saya ditanggung biayanya. Akhirnya saya terpaksa harus bayar uang puluhan juta rupiah untuk perawatan anak saya dengan cara mengangsur. Sudah saya bayar jaminan Rp 10 ke RS Elizabeth pada tanggal 30 Desember. Takut biaya bengkak lagi, anak saya pindahkan ke RS Otorita Batam,” kata bapak dua anak ini.

Dari pihak RS Elizabeth, lanjut Efendi, meminta uang tunggakan perawatan sebesar Rp 43 juta lebih tersebut diangsur selama tiga bulan yang tiap bulannya harus diangsur sebesar Rp 14 juta lebih.

Kedatangannya ke Komisi IV DPRD Batam, ditemui langsung oleh salah satu anggota DPRD Batam, Riki Indrakari. Kepada anggota DPRD Batam, Efendi meminta tolong agar BPJS Kesehatan mau membayar atau menanggung biaya perawatan anaknya yang di RS Elizabeth.

“Untuk membayar uang puluhan juta rupiah, pasti saya tak akan mampu. Uang jaminan atau uang DP saja saya bayar pakai BPKB motor. Saya berharap bapak-bapak DPRD Batam mau memfasilitasi saya agar BPJS Kesehatan mau menanggung biaya perawatan anak saya,” terang Efendi.

Sementara anggota DPRD Batam, Riki Indrakari mengatakan, seorang bayi memang juga wajib dilaporkan atau didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan sebelum ia dilahirkan.

“Orangtua bayi sebelum persalinan, kalau tak salah tanggal 11 Desember kan sudah mendaftarkan calon bayi yang dikandungan ibunya ke BPJS Kesehatan. Seharusnya BPJS Kesehatan juga harus mau menanggung biaya itu. Mungkin karena si orangtua saat melapor ke BPJS Kesehatan, kelupaan kalau sang bayi sebelumnya sudah didaftarkan, jadi tak dibawa bukti pendaftaran itu ke kantor BPJS Kesehatan. Kami akan bantu fasilitasi hal itu,” ujar Riki.

Sedangkan dari pihak BPJS Kesehatan yang diwakili Kepala Kepesertaan BPJS Kesehatan Batam, Mouncensia mengatakan, BPJS Kesehatan tak akan pernah menolak membayar klaim peserta BPJS Kesehatan, asalkan prosedurnya sudah dijalankan dengan benar.

“Kalau dari kepesertaan mandiri BPJS Kesehatan, sebelum anak dilahirkan, jauh hari seharusnya orangtuanya melaporkan atau mendaftarkan anaknya ke BPJS Kesehatan. Kalau pas anak dilahirkan, terus orangtua baru melapor, ya kami dari BPJS Kesehatan tak bisa menanggung klaim itu. Karena aturannya memang begitu adanya. Kecuali kalau orangtuanya jadi peserta yang ditanggung perusahaan. Ini orangtuanya adalah peserta BPJS mandiri, jadi kami tak bisa berbuat apa-apa,” ujar Mouncensia. (gas)

Update