Kamis, 18 April 2024

Empat Kurir Sabu Diupah 15 Juta

Berita Terkait

(ki-ka): GM Bandara Hang Nadim Batam, Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki bersama, Kepala Bea Cukai Batam Susila Brata, dan Wakapolres AKBP Mudji menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu berserta empat tersangka kurir yang diamankan saat ekpos di Mapolresta Barelang, Kamis (4/1/2018). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id– Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Hang Nadim Batam mengamankan empat orang kurir sabu di bandara, Kamis (28/12) lalu. Dari pengakuan empat tersangka, mereka dibayar Rp 15 juta untuk membawa barang haram itu ke Jakarta.

Keempat kurir yang saat ini telah ditangani Satres Narkoba Polresta Barelang itu yakni, Lukmanul Hakim, 41, Muhammad Putra Ananda, 24, Muammar, 29 dan Dewi Saidah Ariyani, 39.

Dari pengakuan Dewi Saidah Ariyani, dirinya disuruh oleh seseorang yang diketahui bernama Adi untuk membawa sabu itu ke Jakarta. Kepada Dewi dan ketiga rekannya, Adi memberikan empat pasang sepatu yang di dalamnya telah berisikan sepatu.

“Saya dibayar sepuluh juta, kemudian dikasih sepatu untuk bawa ke Jakarta. (Di dalam sepatu itu) tau kalau itu narkoba,” ujar Dewi, Kamis (4/1) pagi.

Kepada polisi, wanita asal Semarang itu terpaksa untuk menerima tawaran oleh Adi lantaran butuh biaya untuk membiayai kebutuhan anak dan keluarganya di Semarang.

“Saya belum tahu sama siapa dikasih di Jakarta. Kata dia (Adi, red), nanti akan dihubungi kalau sudah sampai di Jakarta,” ujarnya tertunduk malu.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan bahwa penangkapan keempat tersangka bermula dari kecurigaan petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam sekitar pukul 17.35 WIB. Pada saat itu, petugas merasa curiga dengan gerak gerik tersangka Lukmanul Hakim.

“Pada saat itu, tersangka hendak masuk keberangkatan. Kemdian, setelah itu tersangka dibawa ke ruang pemeriksaan dan ditemukan dua bungkus sabu yang disimpan di dalam sepatu yang digunakannya,” katanya.

Usai mendapati barang haram itu, petugas melakukan introgasi terhadap Lukmanul Hakim. Dari pengakuannya masih ada tiga orang rekannya yang akan membawa sabu ke Jakarta. Sehingga, petugas berhasil mengamankan tersangka Dewi Saidah Ariyani, Muhammad Putra Ananda dan Muammar.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas kembali menemukan barang bukti di dalam sepatu mereka masing-masing. Sehingga, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 2.047 gram,” tuturnya.

Hengki menambahkan, hingga saat ini jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang masih melakukan pengejaran terhadap pemilik barang haram tersebut. Sementara, keempat kurir yang saat ini telah ditahan masih menjalani pemeriksaan untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mereka diancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama hukuman penjara seumur hidup atau mati,” imbuhnya. (cr1)

Update