Jumat, 19 April 2024

Pengembang Belum Ada Kantongi Andalalin

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga Yusrizal mengatakan belum ada lokasi pembangunan atau pengembang yang mengantongi izin Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin). Hal ini diutarakan setelah Plt Kasi LLAJ Kabupaten Lingga Adi Sutisna bersama Satlantas Polres Lingga melakukan sidak ke sejumlah lokasi.

Sementara itu, Adi mengatakan kondisi ini tentunya sangat berbahaya karena belum melalui penghitungan arus lalulintas serta dampak yang akan ditimbulkan bagi pengendara nantinya. Selain itu, sambung Adi, semestinya seluruh bangunan atau pengembangan suatu lokasi belum boleh mengantongi izin lokasi sebelum mendapat dokumen Andalalin.

“Sesuai dengan amanat UU No 22 tahun 2009 pada pasal 99 mencantumkan kewajiban adanya dokumen andalalin bagi seluruh pembangun atau pengembang di suatu wilayah,” kata Adi ketika ditemui di kantor LLAJ, Dabo Singkep, Jumat (5/1) pagi.

Selain UU, Adi menjelaskan hal tersebut termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 32 tahun 2011 tentang manajemen dan rekayasa, analisisi dampak serta manajemen kebutuhan lalulintas. Dalam PP tersebut pada pasal 49 dinyatakan hasil analisis dampak lalin, merupakan salah satu persyaratan pengembang atau pembangun untuk memperoleh, izin lokasi, izin mendirikan bangunan atau izin pembangunan bangunan gedung dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang bagunan gedung.

Jika tidak memiliki dokumen andalalin, hal tersebut akan berujung pada kesulitan yang akan didapati pengembang atau pembangun itu sendiri. Selain akan berdampak pada lalulintas sekitar, juga akan mengakibatkan sejumlah masalah baru lainnya.

“Sebagai contoh, kalau sudah mengantongi andalalin dan masih terjadi kemacetan atau dampak lainnya, kami masih harus melakukan managemen rekayasa lalulintas,” ujar Adi.
Andalalin menurut Adi akan membantu pengembang atau pembangun tersebut sesuai dengan kajian yang telah ada. Sehingga usaha atau bisnis tidak terganggu dengan arus keluar masuk kendaraan pada bangunan tersebut.

Bahkan dinilai sangat pentingnya dokumen Andalalin ini, bagi bangunan yang sudah lama diwajibkan untuk perlakuan managemen rekayasa lalulintas. Tentunya hal ini untuk keberlangsungan dan ketertiban lalulintas yang aman dan nyaman.(wsa)

Update