Jumat, 29 Maret 2024

Pesan Kapolres untuk Pecinta Medsos

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Selama tahun 2017 lalu, Polresta Barelang telah menangani kasus kejahatan di media sosial yang berujung pada sanksi pidana. Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengimbau kepada masyarakat Kota Batam agar bijak dalam menggunakan media sosial (medsos).

“Sebelum membagikan atau share konten, berita atau informasi apapun harus dipikirkan secara matang, apakah perlu di-share atau tidak, bermanfaat atau tidak dan apakah perlu dikomentari atau tidak,” kata Kapolres Hengki.

Terhadap berita atau informasi yang didapatkan melalui media sosial, ia meminta masyarakat untuk tidak cepat percaya dan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap berita atau informasi yang disebarkan melalui medsos.

“Baik itu informasi atau berita melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, Path dan sebagainya. Apalagi berita yang berbau SARA,” katanya.

Sebab, menurut Hengki jika berita atau informasi itu disebarkan dapat mengganggu dan berdampak pada hal yang lebih meluas lagi. Baik itu terjadinya perpecahan ditengah-tengah masyarakat maupun perpecahan yang lebih meluas lagi.

“Dewasa lah dalam menggunakan media sosial supaya tidak terjadi kesalah pahaman. Karena berdampak pada sesuatu yang kurang baik tentunya,” tuturnya.

Selain itu, kepada masyarat Kota Batam yang menemukan berita atau informasi yang tidak jelas untuk segera melaporkan ke kantor polisi terdekat. Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi 110 dengan layanan bebas pulsa.

“Cek kepada aparat. Karena dimana-mana ada aparat seperti di desa ada bhabinkamtibmas, pospol, polsek maupun di polres. Atau bisa menghubungi 110 kalau ada informasi apapun,” tegasnya. (cr1)

Update