Kamis, 25 April 2024

Sekretaris Komisi IV DPRD Menilai BPJS Kesehatan Minim Sosialisasi

Berita Terkait

Sejumlah warga sedang menunggu antrian saat mengurus kartu BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Sekretaris Komisi IV DPRD kota Batam, Udin P. Sihaloho menilai, sosialisasi mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan belum optimal. Sebab, masih ada beberapa aturan baru BPJS yang sampai saat ini belum dipahami oleh masyarakat.

“Sosialisasi yang dilakukan BPJS kesehatan masih terkesan minim,” kata Udin, Jumat (5/1).

Salah satunya, kata Udin mengenai kepesertaan BPJS kesehatan. Ketika kepala keluarga mengajukan untuk menjadi peserta BPJS, secara otomatis istri dan anak yang ada di kartu keluarga diwajibkan menjadi peserta BPJS. Namun tidak disitu saja, masih ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi, apabila anak itu sudah berumur di atas 21 tahun dan belum bekeluarga ternyata harus melaporkan kepada BPJS.

“Ini yang belum disosialisasikan. Karena kalau misal anak tersebut masih kuliah dia harus melampirkan surat kuliah dari kampus dan diserahkan ke BPJS. Kalau ini tidak dilakukan, kartu kepesertaan BPJS yang ia miliki tidak bisa dipergunakan,” sebut Udin.

Hal inilah yang belum banyak diketahui masyarakat, sehingga ketika terjadi permasalahan yang dirugikan masyarakat juga.

“Dan itu saya rasakan sendiri. Saya rasa hal ini juga dialami masyarakat lain. Kan sayang karena kurang sosialisasi, kita tak bisa mempergunakan kartu BPJS. Padahal masyarakat membayarnya setiap bulan,” sesal Udin.

Selain itu, ia menyoroti pelayanan BPJS kepada warga khususnya medis dan puskesmas serta rumah sakit yang mitra BPJS dalam menjalankan Jaminan Kesehatan Nasional. Dinilai minim sosialisasi karena banyak warga yang tak paham prosedur menggunakan jaminan sosial tersebut.

“Hal-hal seperti ini seharusnya disampaikan sehingga masyarakat paham,” terang dia.

Terkait kepesertaan BPJS bayi yang belum dilahirkan, Udin menghimbau agar jauh hari sebelum bayi tersebut lahir sudah didaftarkan sehingga ketika terjadi permasalahan yang tak diinginkan ia sudah bisa langsung diikutsertakan di BPJS.

“Minimal ketika sudah bernyawa usia 5-7 bulan sudah didaftarkan di BPJS, karena itu sudah sesuai aturannya,” jelas Udin. (rng)

Update