Sabtu, 20 April 2024

Jenderal Jadi Kepala Daerah Bisa Tumpulkan Penegakan Hukum

Berita Terkait

Ilustrasi

batampos.co.id – Perwira tinggi (Pati) Polri yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah memiliki dampak positif dan negatif. Namun, dampak negatifnya dinilai lebih berat dari pada positifnya. Yakni, kemungkinan untuk menggunakan jejaring penegak hukum. Khususnya bila telah terpilih menjadi kepala daerah. Bisa jadi muncul rasa sungkan dan sebagainya bila penegak hukum menemukan ada penyimpangan.

Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago menjelaskan, keuntungan calon kepala daerah dari kepolisian itu memiliki budaya yang disiplin dan ketegasan. Apalagi, jenderal itu memang telah terbiasa untuk memimpin ratusan hingga ribuan anak buah.

”Ini keuntungan tersendiri, walau perlu penyesuaian dengan karakter pemerintahan sipil,” jelasnya.

Namun, berbahaya bila jenderal aktif yang belum waktunya untuk pensiun. Tapi, sudah memutuskan untuk bersaing pilkada menjadi calon kepala daerah.

”Dalam jangka pendek, karena belum terdaftar sebagai calon kepala daerah, mereka bisa berkampanye dengan kedok berseragam,” tuturnya.

Untuk jangka menengah, sudah terasa adanya semacam jejerangi penegakan hukum yang digunakan untuk tujuan tertentu. Buktinya, pemeriksaan pada Walikota Samarinda dan Makassar yang akhirnya membuat Kapolri melarang pemeriksaan saat pilkada.

”Tapi, dampak jangka panjang bila mantan penegak hukum terpilih menjadi kepala daerah juga perlu untuk dipikirkan,” terangnya.

Yakni, adanya kemungkinan main mata antara kepala daerah dengan penegak hukum, bila ditemukan adanya penyimpangan di pemerintahan yang dipimpin. Kepala daerah yang eks pati Polri ini tentu memiliki jejaring yang masih kuat.

”Penegak hukum kalau menemukan sesuatu masalah. Bisa jadi sungkan untuk mengusutnya,” tuturnya.

Dia mengatakan, di sisi lain partai yang menarik banyak kepala daerah dari kepolisian atau militer menunjukkan tumpulnya regenerasi yang dimiliki.

”Bisa jadi juga malah menghalangi regenerasi yang ada di tubuh partai,” terangnya.

Sementara Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan bahwa anggota Polri juga memiliki hak politik. Namun, tentunya setelah pensiun atau pun mengundurkan diri.

”Tidak ada pelanggaran yang dilakukan kok, sah-sah saja,” paparnya.

Soal kemungkinan adanya conflit of interest? Dia menjelaskan, masyarakat bisa untuk mengawasinya. Baik saat masa kampanye ataupun tidak.

”Sedang bertugas itu jangan dianggap kampanye,” ujarnya.

Yang pasti, bila sudah tidak menjadi anggota aktif. Maka, bila melakukan kejahatan akan tetap terkena pidana umum.

”Kan polisi sipil juga,” papar mantan Wakabaintelkam tersebut. (idr)

Update