Kamis, 18 April 2024

Polisi Bekuk Jambret

Berita Terkait

Ilustrasi

batampos.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Tanjungpinang Timur membekuk Hadi Saputra,24, pelaku jambret yang sudah beraksi di 10 tempat di Tanjungpinang. Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Pasopati batu 12, Sabtu (6/1), sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Hendriyal melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Haris Baltasar mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan warga yang menjadi korban atas aksi kejahatan tersebut. “Kasus ini pengembangan laporan Nomor 120/XI/2017. Laporan terus berkembang menjadi 10 TKP didukung dengan pengenalan wajah dari salah satu korbannya,” jelas Haris, Minggu (7/1).

Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya sendirian menggunakan sepeda motor Supra X BP 2350 TY miliknya. “Pelaku ini selalu mengincar korbannya mulai dari Batu 8 sampai Batu 13,” ungkapnya.

Sebelum beraksi, lanjutnya, pelaku ini terlebih dahulu memantau situasi lingkungan. Ketika sudah aman, pelaku langsung menjumpai targetnya lalu merampas barangnya hingga korban terjatuh. “Target utama pelaku ini adalah ibu-ibu yang berjalan kaki sambil membawa dompet dan handphone,” terangnya.

Pelaku yang diketahui bekerja sebagai buruh bangunan ini mengaku sudah melakukan aksinya tersebut sejak 23 November 2017 lalu. “Saya menyesal telah menjambret. Itu saya lakukan karena kebutuhan ekonomi,” ungkap Hadi di Mapolsek Tanjungpinang Timur.

Menurutnya, uang hasil jambret tersebut, sudah habis digunakan untuk membayar cicilan motor dan membeli susu anak. “Saya sudah melakukan jambret sebanyak 10 kali. Itu pun karena sedang mepet uang dari kerja bangunan tidak mencukupi,” akunya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa enam unit handphone, dua dompet,serta satu unit motor yang digunakan tersangka untuk beraksi. “Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun,” imbuh Haris. (cr20)

Update