Sabtu, 20 April 2024

Honggo Wendratno Potensial Jadi Buron

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Setelah kasus dugaan korupsi kondensat dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tahap dua, salah satu tersangka Honggo Wendratno tak juga menunjukkan diri. Hampir 2,5 tahun kasus ini berjalan, Honggo masih juga berada di Singapura dengan klaim sakit.

Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan, Honggo masih diupayakan untuk bisa kembali ke Indonesia dan menjalani proses hukum.

”Kami minta pulang, kami kejar kalau tidak (pulang),” terangnya ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Senin (8/1).

Honggo memang pernah diperiksa dalam kasus tersebut. Namun, pemeriksaan dilakukan di sebuah rumah sakit di Singapura. ”Masih di Singapura dia,” terang mantan Kapolda Sulawesi Tengah tersebut.

Dari kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp 32 triliun tersimpan dalam rekening dan kilang minyak senilai Rp 600 miliar, serta rekening senilai lain Rp 140 miliar. Namun, Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kondensat mencapai Rp 35 triliun. Artinya masih ada sisa kerugian negara Rp 2 triliun.

”Ini masih menjadi target kami. Kami akan mengungkap dimana uang sisanya itu,” tuturnya.

Menurutnya, kemungkinan besar yang mengetahui dimana Rp 2 triliun tersebut merupakan Honggo.

”Karena Honggo ini belum datang ya belum (tahu),” jelas jenderal berbintang tiga tersebut.

Sementara Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Agung Setya menjelaskan, sebenarnya akan dilakukan pelimpahan tahap dua, berupa barang bukti dan tersangka ke Kejagung, Senin (8/1). Namun, harus ditunda karena penyidik harus terlebih dahulu koordinasi dengan jaksa.

”Penyidik sudah ke jaksa,” tuturnya.

Kedua tersangka kasus dugaan korupsi lain, Raden Priyono dan Djoko Harsono yang sudah mendatangi Bareskrim akhirnya pulang. Mereka mendapat kepastian pelimpahan tahap dua batal karena masalah teknis.

Kuasa Hukum Raden Priyono, Supriyasdi Adi menjelaskan bahwa pihaknya hanya diminta penyidik untuk pulang. Sebab, pelimpahannya tidak jadi dilakukan kemarin. ”Ya, katanya soal teknis,” terangnya ditemui di kantor Bareskrim, kemarin. (idr/jpg)

Update