Sabtu, 20 April 2024

Penyelundup Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Tiga terdakwa kasus penyelundupan 16,5 kg sabu dan 1.000 butir ekstasi, Marzuki, 41, Achyadi 29, serta Su’iri ,40, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (8/1). Ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

“Meminta Majelis Hakim untuk menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 2 milliar, subsider 1 tahun penjara,” jelas Haryo saat membacakan tuntutan.

Sementara itu, lanjutnya barang bukti berupa16,5 Kg sabu, 1.000 butir ektasi serta 3 unit handphone telah dimusnahkan oleh negara dikarenakan tidak memiliki nilai ekonomis. “Terkecuali mobil Toyota Avanza warna biru BP 1534 BC yang disewa terdakwa dari rental mobil telah dikembalikan kepada pemiliknya,” ungkapnya.

Meskipun demikian dalam persidangan tersebut, ketiga terdakwa ini terus memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak mau mengungkapkan jaringan narkoba yang telah menjerat mereka.

Mendengar tuntutan tersebut, ketiga terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya masing-masing akan mengajukan pembelaan secara tertulis (pledoi).

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Jhonson Sirait yang didampingi Majelis Hakim Anggota Henda Karmila Dewi, serta Romauli Purba menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembelaan dari ketiga terdakwa. (cr20)

Update