Jumat, 29 Maret 2024

Warga Batam Minati Paspor Elektronik

Berita Terkait

batampos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas 1 Batam mencatat penerbitan Elektronik Pasport meningkat. Periode Januari hingga November 2017 mencapai 4.951 e-passport. data ini jauh meningkat dibanding kepengurusan Januari-Desember 2016 yang hanya 1.910 e pasport.

“E-passport telah memenuhi standar ICAO, international civil aviation organisation sehingga akan memudahkan pengguna paspor tersebut masuk ke negara-negara maju seperti Amerika, Eropa, dan sebagainya,” ucap Kepala Imigrasi Kelas I Batam, Lucky Agung Binarto, Selasa (9/1).

Lucky mengatakan negara Asia seperti Jepang juga telah memberikan tambahan fasilitas bagi pemegang paspor elektronik Indonesia. Yaitu apabila sudah tiga kali masuk ke Jepang, akan diberikan pembebasan visa.

Tak hanya e pasport, pasport 24 halaman juga meningkat. Periode Januari-November 2016 jumlah paspor 24 halaman yang diterbitkan Imigrasi Batam sebanyak 3.140 paspor. Sedangkan periode yang sama tahun 2017 sejumlah 7.373 paspor 24 halaman.

Sebaliknya penerbitan paspor 48 halaman justru berkurang. Pada Januari-November 2016 jumlah paspor 48 halaman yang diterbitkan yakni 54.015 paspor. Sedangkan di 2017 periode yang sama, Imigrasi menerbitkan 30.856 paspor 48 halaman.

Namun demikian secara umum, berdasarkan data Ditjen Imigrasi dalam siaran persnya beberapa waktu lalu, tahun 2017 permohonan paspor mencapai 3.093.000. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan tahun 2016 yang mencapai 3.032.000 dan tahun 2015 sebanyak 2.878.099 paspor.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno mengatakan penyebab peningkatan tersebut adalah adanya perubahan perilaku masyarakat dalam melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti banyaknya paket perjalanan murah ke luar negeri, perubahan trend jamaah haji menjadi jamaah umrah, WNI yang bekerja ke luar negeri, dan indikasi adanya oknum masyarakat yang menggangu sistem aplikasi antrian paspor,” kata Agung.

Hasil investigasi menunjukan adanya permohonan fiktif yang datanya mencapai 72 ribu lebih. Modus yang dilakukan adalah melakukan pendaftaran online dengan maksud untuk menutup peluang masyarakat lainnya sehingga kuota akan habis. Akibatnya berapapun kuota yang disediakan akan habis diambil oleh oknum masyarakat tersebut. Selain itu juga ditemukan adanya oknum petugas yang bermain dengan calo.

Upaya yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi terkait meningkatnya permohonan dan animo masyarakat adalah dengan memberikan kemudahan dalam penggantian paspor yaitu dengan menyederhanakan persyaratan menjadi cukup membawa E-KTP dan Paspor lama.

ilustrasi

“Untuk memberikan kemudahan pemberian paspor Ditjenim telah bekerjasama dan berkordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait termasuk Kantor Staf Presiden (KSP) agar Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) dapat terintegrasi dengan data base Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dengan adanya integrasi database ini maka masyarakat tidak akan direpotkan dengan persyaratan kependudukan lagi,” paparnya.

Kemudian menambah tempat pelayanan selain di 125 Kantor Imigrasi, pelayanan paspor juga diberikan di 10 Unit Layanan Paspor (ULP), 16 Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP), 3 Unit Kerja Keimigrasian (UKK) dan 2 Mall Pelayanan Publik (MPP).

Selanjutnya Ditjenim juga menambah kuota setiap Kanim agar dapat lebih banyak melayani masyarakat. Kemudian memberikan pelayanan Sabtu/Minggu sejak Desember 2017 hingga Januari 2018. Terakhir pada tanggal 29 Desember Dirjen Imigrasi memerintahkan kepada seluruh Kanim di Indonesia yang masih mengalami penumpukan pemohon paspor untuk menyelesaikannya dalam waktu dua minggu.

Terkait dengan adanya gangguan terhadap sistem aplikasi antrian paspor, sejak tanggal 25 Desember 2017 Ditjen Imigrasi telah melakukan pengembangan dan penyempurnaan aplikasi, sehingga pada Februari 2018 aplikasi dengan performa baru akan diimplementasikan setelah terlebih dahulu didaftarkan di google apps.

Terhadap oknum petugas imigrasi yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik telah dilakukan pemeriksaan dan diambil tindakan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku. (cr13)

Update