Kamis, 28 Maret 2024

Bilang Kiriman Daun Teh Ternyata Daun Katinon, Bahan Dasar Ekstasi

Berita Terkait

dari kiri ke kanan- GM Bandara Hang Nadim Batam Suwarso, Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki, Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Yani, Kepala Bea Cukai Batam Susila Brata menunjukan barang bukti daun katinon hasil pengungkapan Operasi gabungan Bea Cukai Batam, Ditnarkoba Polda Kepulauan Riau, dan PT Pos Indonesia saat ekpos di Kantor Bea Cukai Batam, Rabu (10/1/2018). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Polda Kepri bersama dengan Bea Cukai Batam berhasil menangkap Yatrika Faradiba, yang berusaha menyelundupkan daun katinon, Senin (8/1). Daun Katinon ini bila diekstrak, akan menjadi bahan baku ekstasi.

Dari data manifes yang dimiliki Bea Cukai Batam, Yatrika sudah sebanyak 12 kali mengambil barang ini. Daun ternyata bukan untuk diedarkan di Batam atau Indonesia.

“Daun itu nantinya akan dikirim lagi ke Malaysia. Pemesan sebenarnya As. Yatrika ini hanya kurir saja,” kata Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Yani Sudiarto, Rabu (10/1).

Daun katinon ini, kata Yani dipesan dari seseorang bernama Muluken Ayalew Assefa di Ethiopia. Yani mengatakan barang itu tidak langsung sampai ke Batam. Tapi melalui beberapa negera dulu, India, Fhilipina, Thailand, lalu Indonesia.

“Masuknya ke Indonesia melalui Jakarta, setelah itu baru di kirim ke Batam,” tutur Yani.

Tiga karton berisikan katinon ini diambil langsung oleh Yatrika di salah satu tempat jasa pengiriman. Rencananya sebelum dibawa ke Malaysia, barang ini akan diinapkan dulu di rumahnya, Cipta Puri blok j, Tiban Baru, Sekupang.

“Tapi keduluan kami tangkap,” ucap Yani.

Dari pengakuan Yatrika, untuk membawa narkotika kelas 1. Ia diupah sebesar 1.500 ringgit Malaysia. Perkenalan Yatrika ini bermula dari pekerjaannya yang mengurus pemulangan para TKI bermasalah.

“Yahh bisa dibilang tekong juga dia. Karena sering keluar masuk Malaysia, berkenalanlah dengan As itu,” tutur Yani.

Kepala Bea Cukai Batam Susila Brata mengatakan lolosnya 11 kali bahan baku ekstasi ini, karena pemalsuan dokumen. Yatrika menerangkan di dokumennya pemesanan, tiga karton itu berisikan daun teh.

“Tapi kenyataannya tidak,” ucapnya.

Pihak kepolisian menjerat Yatrika dengan pasal 114 ayat dua, 113 ayat dua dan 112 ayat dua, Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kombes Pol Yani Sudiarto mengatakan perempuan paruh baya itu terancam hukuman mati.

“Kami akan mengembangkan kasus ini,” tuturnya.

Ia menerangkan daun katinon ini juga dikenal dengan nama flower of paradise. Efek dari menggunakan daun katinon ini secara langsung yakni depresi, tidak nafsu makan, kesulitan tidur, halusinasi, gangguan jiwa.

“Daun ini termasuk narkoba kelas I,” pungkasnya. (ska)

Update