Kamis, 25 April 2024

Membuka Simpul Hambatan Investasi

Berita Terkait

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Darmin Nasution didampingi Menteri Bappenas, Sofyan Djalil (kanan). Foto: Rezza Herdiyanto/Batam Pos

batampos.co.id – Pemerintah terus berupaya meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia. Terutama sejak diterbitkannya Perpres 91/2017 tentang Peraturan Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Salah satunya menyinergikan dua satuan tugas (satgas). Yakni, Satgas Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) dan Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB).

Menko Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, dua satgas tersebut harus mampu berkolaborasi dengan baik untuk menurunkan hambatan kemudahan berusaha di Indonesia.

”Diperlukan adanya kesinambungan kerja antar kedua satgas agar pelaksanaan investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia terealisasi dengan efektif,” katanya dalam rapat koordinasi penyelesaian permasalahan berusaha di kantornya kemarin (10/1).

Menurut mantan gubernur Bank Indonesia (BI) itu, masih ada permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan satgas. Salah satunya, penyebaran informasi kebijakan pelaksanaan berusaha di kalangan pemerintah daerah dinilai kurang. Karena itu, dibutuhkan peran aktif satgas pemerintah pusat yang mengawasi pemda. Terutama dalam mengidentifikasi permasalahan dan debottlenecking pelaksanaan kemudahan berusaha di setiap wilayah Indonesia.

”Pemerintah terus menggerakkan satgas leading sector yang bertanggung jawab mengawasi kegiatan usaha di seluruh daerah,” ujarnya. ”Satgas ini dilengkapi sistem komunikasi online agar bisa tracking semua permohonan investasi yang berjalan,” imbuhnya.

Staf Khusus Menko Perekonomian Edy Putra Irawady menyampaikan laporan penyelesaian kasus berusaha serta pelaku baru (new entrants) dalam investasi di Indonesia. Untuk new entrants, terdapat 1.054 proyek senilai USD 42,6 miliar hingga 14 Desember 2017. Jumlah investasi tersebut naik 23 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

”Yang dimaksud investor yang baru mendaftar ini adalah mereka yang masuk sejak Perpres 91 Tahun 2017 keluar, yaitu 24 September 2017,” jelasnya.

Meski begitu, lanjut dia, hingga saat ini, ada 190 proyek dalam pipeline investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang berusaha diselesaikan. Proyek-proyek yang terhambat selama periode 2010–2017 tersebut berbentuk investasi dalam negeri senilai Rp 351,19 triliun dan investasi asing USD 54,64 miliar.

Edy memerinci, di antara 190 proyek investasi tersebut, 51 proyek berada di Jawa dan 35 proyek di Sumatera. Kemudian, ada 26 proyek di Kalimantan, 24 proyek di Sulawesi, 9 proyek di Bali dan Nusa Tenggara, serta 18 proyek di Maluku dan Papua. Juga, ada 20 proyek yang lokasinya belum ditentukan dan 7 proyek di lebih dari satu lokasi.

”Ini yang belum terealisasi. Ada di sektor industri, infrastruktur, pariwisata, pertambahan, dan perdagangan. Ini yang mau diselesaikan,” paparnya.

Dia menambahkan, proyek-proyek investasi tersebut terkendala banyak persoalan. Mayoritas mengenai masalah tanah. Ada juga yang terbentur persoalan aturan pemerintah yang kerap berubah. (ken/c16/fal)

Update