Jumat, 19 April 2024

Perketat Pemeriksaan Rokok FTZ

Berita Terkait

batampos.co.id – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di kawasan Bunda Tanah Melayu yang notabenenya tidak termasuk dalam kawasan FTZ membuat salah seorang anggota DPRD Kabupaten Lingga Nurdin angkat bicara. Menurut Nurdin para pemasok rokok semestinya mendapat ganjaran hukum karena telah melakukan aktifitas yang merugikan negara.

“Dan bisa saja nanti pemasok dan pengedar rokok tersebut akan berurusan dengan hukum,” kata Nurdin, Rabu (10/1) pagi.

Nurdin menambahkan, terjadinya kebocoran terkait peredaran barang-barang rembesan FTZ di kawasan non bebas bea tentunya dikarenakan lemahnya pengawasan. Baik dari kawasan berbasis FTZ itu sendiri maupun pengawasan di pintu-pintu masuk di daerah yang tidak termasuk dalam kebijakan FTZ.

Nurdin memastikan, peredaran barang rembesan FTZ tersebut tidak akan terjadi jika pengawasan dua belah pihak yakni kawasan FTZ dan pengawasan daerah non FTZ berjalan dengan baik.

Untuk itu, Nurdin berharap agar adanya peningkatan pengawasan terhadap aktifitas yang merugikan negara ini. Pasalnya, karena aktifitas peredaran rokok tanpa pita cukai ini diduga negara mengalami kerugian yang tidak sedikit. Sekaligus menjadikan pemasukan negara menguap hilang ke kantong oknum-oknum tertentu saja.

Karenanya, Nurdin berharap kepada masyarakat Bunda Tanah Melayu agar dapat memulai dari diri sendiri memberikan pengertian kepada siapa saja yang belum memahami terkait aktifitas merugikan negara tersebut.

Seperti yang diberitakan koran ini sebelumnya, Kabupaten Lingga menjadi lahan empuk bagi peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut. Hal ini terbukti dari banyaknya merk dan jumlah rokok FTZ yang masuk ke Lingga. Sebagian merk rokok FTZ yang mudah ditemui di Lingga yakni, UN, Rexo bungkus putih, Rexo bungkus coklat, Revolution, Xmild dan beberapa merk lainnya.

“Banyak rokok FTZ beredar di Lingga, bahkan dipajang di etalase-etalase toko dan kios,” ujar salah seorang warga. (wsa)

Update