batampos.co.id – Mega proyek milik Pemerintah Provinsi Kepri, yakni pembangunan infrastruktur penataan kawasan pesisir Pantai Gurindam 12 Kota Tanjungpinang senilai Rp 530 miliar belum masuk dalam daftar lelang di Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Kepri. Berdasarkan nota kesepahaman antara Pemprov Kepri dengan DPRD Kepri, pekerjaan fisiknya akan dimulai tahun ini.
“Ya memang salah satu rencana strategis Pemprov Kepri adalah pembangunan infrastruktur penataan kawasan pesisir Pantai Gurindam 12 Kota Tanjungpinang,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertahanan (PUPRP) Kepri, Abu Bakar, kemarin.
Menurutnya, proyek tahun jamak tersebut sudah ditayangkan ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Dijelaskannya, ketika sudah ditayangkan, tinggal diajukan untuk permintaan lelang ke LPSE. “Yang jelas semua butuh proses, dan ada aturan mainnya.
Apalagi menyangkut proyek tahun jamak. Tentu teknis sedikit berbeda dengan tahun tunggal,” papar Abu Bakar.
Disebutkannya, saat ini ada beberapa kegiatan strategis lainnya yang sudah dalam tahap evaluasi penawaran. Adapun kegiatan-kegiatan tersebut adalah peningkatan jalan pada Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang senilai Rp 4,7 miliar.
“Khusus untuk peningkatan jalan, adalah pekerjaan lanjutan. Kita masih membutuhkan banyak anggaran untuk pembenahan jalan di Dompak. Makanya dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kemampuan anggaran,” paparnya lagi.
Lebih lanjut katanya, kegiatan lainnya yang sudah dalam tahap evaluasi penawaran adalah peningkatan Jalan Temburun – Pasir Peti Kabupaten Anambas senilai Rp 14,6 miliar. Kemudian ada juga, peningkatan Jalan Coastal Area Kabupaten Karimun Rp 4,5 miliar.
“Target kita adalah pada pekan ketiga Februari nanti, kegiatan konsturksi sudah mulai berjalan. Karena lelang kegiatan sampai selesai membutuhkan waktu 45 hari,” tutup Abu Bakar.
Berdasarkan nota kesepahaman antara Pemprov Kepri dengan DPRD Kepri tentang proyek tahun jamak sebesar Rp530 miliar sampai tahun 2020 mendatang. Di tahun 2018 include dengan biaya Manajemen Kontruksi (MK) adalah sebesar Rp120 miliar. Kemudian tahun 2019 Rp 211,2 miliar. Sedangkan 2020 adalah Rp 198,7 miliar.
Jumlah tersebut berbeda dengan rencana lelang Pemprov Kepri. Mengacu pada SIRUP LKPP Dinas PUPRP Kepri, untuk tahun 2018, pembangunan Infrastruktur Penataan Kawasan Pesisir Pantai Gurindam 12 Kota Tanjungpinang senilai Rp 95.374.000.000. Sedangkan Jasa Layanan Konsultan Managemen Konstruksi Penataan Pantai Gurindam 12 Kota Tanjungpinang Rp 3.126.000.000. (jpg)