Kamis, 28 Maret 2024

MK Tolak Gugatan Presidential Threshold, Artinya Capres…

Berita Terkait

batampos.co.id ā€“ Peluang munculnya banyak calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilu 2019 hampir dipastikan pupus. Pasalnya, salah satu jalannya dengan menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold berakhir kandas di Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atau judicial review terhadap ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), Kamis (11/1). Dengan demikian, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung partai yang menguasai 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional untuk mendaftar pada Agustus mendatang.

Itu sesuai dengan pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Karena pemilihan presiden dan pemilu legislatif pada 2019 serentak, maka yang dijadikan acuan adalah hasil Pileg 2014.

Dengan ambang batas sebesar itu, tidak ada satu pun partai yang bisa mengusung capes-cawapres sendirian. Bahkan PDIP sekali pun. Sebab, partai pemenang Pemilu 2014 itu hanya menguasai 19,4 persen suara nasional.

Sehingga untuk bisa mengusung capres-cawapres, partai politik harus membentuk koalisi.

Dalam pertimbangannya, MK menampik semua dalil yang diajukan pemohon. Salah satunya terkait diskriminasi. Karena partai baru tidak bisa mencalonkan capres-cawapres.

Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mengatakan, tidak semua perbedaan disebut diskriminasi. Menurut mahkamah, dikatakan diskriminasi jika didasari pembedaan atas dasar SARA, status sosial, ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik.

ā€Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,ā€ katanya di Gedung MK.

Sementara terkait dalil yang menyebut pasal 222 bertentangan dengan logika keserentakan, MK sudah berpendapat dalam Putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, bertanggal 18 Februari 2009. Di situ sudah ditegaskan, bahwa penentuan ambang batas minimum perolehan suara partai politik dalam mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah kebijakan hukum pembentuk undang-undang atau open legal policy.

Ada pun menyangkut anggapan presidential threshold tak lepas dari tarik-menarik kepentingan politik, mahkamah berpendapat pembentukan UU adalah keputusan politik. Oleh sebab itu, MK tidak berwenang menilai praktik dan dinamika politik yang terjadi selama berlangsungnya proses pembentukan UU.

ilustrasi

ā€Selama tata cara pembentukan undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan tata cara atau prosedur yang ditentukan dalam UUD 1945,ā€ imbuhnya.

Tidak semua hakim konstitusi sepakat untuk menolak gugatan presidential treshold itu. Dua di antara sembilan hakim, yakni Saldi Isra dan Suhartoyo, menyampaikan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

Dalam penjelasannya, Suhartoyo menilai, mempergunakan hasil pemilu legislatif sebagai syarat mengisi posisi eksekutif merusak logika sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem presidensial, melalui pemilu langsung, mandat rakyat diberikan secara terpisah. Kepada legislatif dan eksekutif (presiden).

ā€Mandat yang diberikan kepada pemegang kekuasaan legislatif belum tentu sama, bahkan sejumlah fakta empirik membuktikan acapkali berbeda, dengan mandat yang diberikan kepada pemegang kekuasaan eksekutif,ā€ ujarnya.

Saldi Isra menambahkan, pemberian kursi sekurangnya 20 persen dari jumlah kursi DPR tidak menjamin terjadinya stabilitas pemerintahan. Apalagi, tidak ada jaminan, hasil di Pemilu 2019 akan sama dengan Pemilu 2014.

ā€Bahkan, yang jauh lebih tragis, bagaimana pula jika partai politik peserta Pemilu DPR 2014 yang mengajukan calon Presiden dalam Pemilu 2019 tetapi gagal menjadi peserta Pemilu 2019 karena tidak lolos verifikasi faktual,ā€ tuturnya.

Dengan demikian, syarat 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara pemilu akan kembali diberlakukan pada pendaftaran calon presiden Agustus mendatang. Gugatan tersebut dilakukan oleh Partai Idaman dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Di antaranya Perludem, Effendy Ghazali, hingga mantan KPU RI Hadar Nafis Gumay.

Hadar Nafis Gumay menilai, ditolaknya PT membuat pilihan presiden pada 2019 hanya akan diikuti sedikit calon. Bahkan jika melihat peta politik saat ini, kemungkinan hanya ada dua.

ā€Bahkan orangnya masih sama seperti 2014 lalu,ā€ ujarnya ditemui usai persidangan.

Pernyataan dia sendiri merujuk pada fakta di mana kekuatan politik mayoritas condong ke kubu inkamben Joko Widodo. Bahkan PPP, Golkar, Hanura, dan Nasdem sudah menyampaikan deklarasinya. Adapun PKB dan PDIP kemungkinan besar akan mengikuti.

Sementara, total kursi partai koalisi yang digawangi Gerindra dan PKS hanya memiliki 20,1 persen kursi parlemen atau satu tiket pasangan calon. Di sisi lain, gabungan suara PAN dan Demokrat yang kini berstatus abu-abu hanya memiliki kursi total 19,5 persen.

Hadar menambahkan, jumlah capres yang hanya dua pasangan tidak cukup baik. Apalagi, melihat polarisasi masyarakat yang masih terasa. ā€Dampak polarisasi 2014 saja tidak selesai sampai sekarang. Bagaimana jika nanti berlanjut,ā€ imbuhnya.

Terpisah, mantan Ketua MK Mahfud MD menilai, putusan MK itu sudah sesuai dengan tugas dan fungsi MK dalam mengambil putusan. ā€Karena kalau MK menentukan angka berapa persen, berapa persen, itu kan ndak ada dasarnya,ā€ lanjut Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menilai munculnya suara yang kontra terhadap putusan MK adalah hal yang wajar. Sebab, putusan MK di satu sisi memang disambut sukacita bagi yang menang, dan muncul kekecewaan dari yang kalah.

Sedangkan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon menyayangkan putusan MK.

ā€œIni tidak rasional, karena dengan keserentakan seharusnya tidak ada lagi threshold,ā€ terangnya. Apalagi, kata dia, ambang batas yang digunakan sudah digunakan pada 2014.

Jadi, kata Fadli, dari sisi rasional sangat sulit untuk diterima. Tapi, karena merupakan putusan MK, maka pihaknya menghargai putusan tersebut. Partainya siap dengan keputusan apa pun dan tidak kaget dengan keputusan yang dikeluarkan. Dengan presidential threshold, dia memprediksi pada pemilu 2019 nanti akan muncul sekitar dua atau tiga calon. ā€œBisa juga empat atau tiga, tapi saya lihat akan muncul dua,ā€ tutur Plt Ketua DPR itu.

Pernyataan berbeda disampaikan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Dia justru mengapresiasi putusan MK terkait ambang batas pilpres. Menurut dia, sebagaimana pembahasan UU Pemilu, mayoritas partai di DPR memang setuju perlunya syarat presidential threshold.

“Itu sudah sesuai dengan yang diharapkan, serta sesuai dengan yang didorong partai politik,” kata Airlangga.
(far/lum/bay/jpg)

Update