Kamis, 25 April 2024

Paparkan Permohonan Penyelesaian Sengketa

Berita Terkait

Edi Safrani dan Edi Susanto. F. Yusnadi/Batam Pos.

batampos.co.id – Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Duo Edi menyampaikan beberapa gugatan akan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tanjungpinang, Kamis (11/12) pagi kemarin.

Edi Safrani dan Edi Susanto, diketahui menggugat keputusan KPU yang telah menetapkan sekitar 6.000 lebih dukungan kepadanya dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Dikarenakan para pendukung ini menggunakan KTP Siak dan KK.

Sementara KPU mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 serta Peraturan KPU yang mengatur pemberian dukungan kepada pasangan perseorangan harus menggunakan KTP elektronik atau Suket.

“Maka di musyawarah perdana ini, kami selaku pihak penengah mendengarkan laporan dari paslon perseorangan. Selanjutnya, hari Sabtu kami akan mendengarkan jawaban dari pihak KPU,” tutur Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Panwaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini kemarin.

Menurut Zaini, dalam pertemuan selanjutnya, Duo Edi diharapkan dapat menghadirkan saksi dan juga membawa bukti untuk memperkuat gugatan yang diajukannya. Sementara itu, ia juga memaparkan, masa penyelesaian sengketa berlangsung selama 12 hari sesuai dengan aturan Bawaslu. “Maka itu, di hari ke 12 yakni tanggal 17 mendatang, kami akan mengeluarkan surat keputusan dan rekomendaai terhadap gugatan ini,” terang Zaini lagi. (aya)

Update