Jumat, 29 Maret 2024

Upah Sektor Granit Naik Rp 200 Ribu

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun telah menetapkan Upah Minimun Sektoral (UMS) sub granit sebesar Rp 3.045.766 untuk tahun 2018, Kamis (11/1). Penetapan tersebut adalah hasil pembahasan antara serikat pekerja dengan pihak perusahaan granit yang ada di Kabupaten Karimun.

“Kalau dibandingkan dengan UMK 2018, terjadi kenaikan sebesar Rp 200 ribu. Dan kita akan usulkan ke Gubernur untuk disahkan, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2018 ini,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Karimun Hazmi Yuliansyah, Kamis (11/1).

Dengan demikian, tenaga kerja yang bekerja di sektor pertambangan khususnya granit sudah resmi menerima gaji sebesar Rp 3 Juta lebih pada bulan ini. Sesuai dari hasil keputusan bersama, tinggal pengesahkan di tingkat Pemerintah Provinsi Kepri yang tidak lama paling pekan depan sudah selesai. “Walaupun telat, tapi sudah ada kepastian ada kenaikan dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 2.900.000,” ucapnya.

Masih kata Hazmi lagi, saat ini ada tujuh perusahaan granit yang aktif beroperasi di Kabupaten Karimun dengan menyerap tenaga kerja sekitar empat ratusan pekerja. Sementara untuk tenaga kerja yang di PT Saipem Indonesia Karimun Branch (SIKB) akan segera dibahas setelah ada persetujuan dari pihak manajemen.

Untuk sektor konstruksi yang biasanya dilakukan pembahasan antara serikat pekerja dengan PT Saipem Indonesia Karimun Brancah (SIKB) belum ada jawaban. Hal ini disebabkan, manajemen perusahaan yang ada di Karimun masih menunggu keputusan dari kantor pusat di Milan, Itali. Meski demikian, melihat pada tahun-tahun sebelumnya untuk UMS di PT SIKB selama ini berjalan dengan baik.

“Yang jelas kami putuskan pada bulan ini semuanya untuk penetapan UMS, termasuk PT SIKB yang beroperasi di Kabupaten Karimun,” tuturnya. (tri/san)

Update