Selasa, 19 Maret 2024

Batam Terapkan Sistem Single Online Submission

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemko Batam akan meluncurkan sistem perizinan Single Online Submission (SOS) pada Maret mendatang. Dengan sistem ini, pengurusan izin usaha dan investasi akan lebih mudah dan cepat.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam Ady Soegiharto menjelaskan, sistem SOS ini mengintegrasikan antara perizinan di daerah dan pusat.

“SOS ini merupakan penerapan dari Perpres 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha,” kata Ady Soegiharto, Jumat (12/1).

Dia mengatakan, sistem SOS diterapkan untuk mempermudah investor baru dalam mempercepat proses izin usahanya. Sebab semua proses perizinan bisa dilakukan secara online.

“Sehingga mereka tidak perlu lagi datang ke PTSP,” katanya lagi.

Adapun sejumlah izin yang saat ini bisa diperoleh lewat SOS yakni

  • akta pendirian dan pengesahan badan usaha,
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),
  • Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA),
  • Angka Pengenal Impor (API), dan
  • Akses Kepabeanan.

Semua perizinan itu bisa diperoleh setelah pelaku usaha atau calon investor melakukan pendaftaran dan mendapat alokasi lahan.

Lalu, investor akan menandatangani perizinan sementara yang mencakup perizinan lingkungan seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Dan seluruh perizinan tersebut wajib disesuaikan dengan standar nasional dan internasional. Proses dan pengesahan perizinannya dilakukan secara tunggal,” ungkapnya.

Keunggulan lain dalam sistem SOS ini, kata Ady, akan ada Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas mengawal proses perizinan dari awal hingga selesai dari tingkat daerah hingga nasional. Fasilitas ini sebelumnya pernah ada di sistem PTSP.

“Sehingga investor bisa tahu perkembangan proses izinnya sampai dimana,” jelasnya.

Sedangkan Deputi V BP Bambang Purwanto mengatakan Batam bersama Subang dan Palu menjadi yang pertama menerapkan SOS.

“Dalam rangka mensukseskan Perpres mengenai percepatan perizinan berusaha,” kata Bambang, kemarin.

Selain meluncurkan SOS, BP Batam juga akan menerapkan sertifikasi ISO 9001 Versi 2015 kepada 116 perizinan di front office Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). ISO 9001 ialah standar internasional di bidang sistem manajemen mutu.

Langkah awal yang BP Batam terapkan adalah mengundang Konsultan Manajemen untuk memberikan pelatihan kepada karyawan BP Batam bagaimana cara melayani dengan baik dan sesuai dengan standar ISO 9001 Versi 2015.

Bambang menjelaskan, penerapan ISO 9001 ini dimaksudkan agar standar operasional atas 116 perizinan di BP Batam semakin jelas. Sehingga tingkat kepercayaan publik dan para pelaku usaha akan meningkat.

“Di luar negeri, jika suatu perizinan tak memiliki ISO 9001, maka tak akan dipercayai,” jelasnya.

Dari Tahunan Jadi Hitungan Jam

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Perbaikan dan Percepatan Pengurusan Izin Berusaha diharapkan berjalan baik. Dengan Perpres tersebut, maka izin yang biasanya memakan waktu hingga bertahun-tahun akan diselesaikan dalam hitungan jam.

“Karena ini kalau kalian perhatikan ada unsur deregulasinya tapi banyak membentuk sistem, kelembagaan, IT, dan seterusnya,” kata Darmin di Jakarta, belum lama ini.

Darmin menuturkan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hanya mengurusi sembilan izin untuk investasi. Padahal, untuk izin investasi setiap sektornya berbeda-beda. Darmin bilang, ada sektor yang izinnya mencapainya 147 izin.

“Itu hanya 9 izin, ini seluruh izin. Anda tahu izin berapa di satu sektor? Saya nggak usah bilang sektornya mana, tapi satu sektor bisa 147 izin baru bisa berusaha. Yang ada di BKPM baru 9. 147 itu jauh lebih susah dilaksanakannya,” jelas dia.

Dia menambahkan, 147 izin itu bisa mencapai 5 tahun. “Selama ini bisa 5 tahun,” ujar dia.

Darmin menuturkan, dengan Perpres ini maka waktu perizinan akan dipangkas hingga hitungan jam. Memang, untuk memangkas waktu izin ini dilakukan secara bertahap.

“Kalau yang tahap pertama itu memang mungkin kalau yang 3-5 tahun bisa berkurang jauh. Mungkin beberapa bulan, 2-3 bulan. Tapi pada tahap kedua, itu hitungannya jam, sehari selesai,” katanya. (leo/jpg)

Update