Kamis, 25 April 2024

Polisi Cek Mental Tersangka Pedofilia

Berita Terkait

Abdul Malik (kiri) tersangka pelaku pedofilia terhadap anak di bawah umur ditangkap polisi

batampos.co.id – Sat Reskrim Polres Karimun terus melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus pedofilia yang dilakukan oleh seorang kakek, AM (Abdul Malik, red), 56 terhadap delapan orang korban remaja pria yang masih di bawah umur.

”Untuk melengkapi berkas penyidikan, kita juga telah membawa tersangka AM untuk diperiksa secara kejiwaan atau mentalnya. Dan, hasilnya belum keluar. Dari hasil pemeriksaan mental atau kejiwaan ini juga dapat dijadikan kelengkapan berkas. Memang, selama proses pemeriksaan, tersangka selalu menjawab sesuai dengan pertanyaan dari penyidik,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara, Jumat (12/1).

Sementara itu, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Karimun, Erwan secara terpisah menyebutkan, salah satu tugas dari lembaganya memang melakukan pendampingan terhadap korban pedofilia yang diketahui ada 8 orang anak.

”Kita bekerja sama dengan Polres Karimun, Polda Kepri dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sejak munculnya kasus ini, kita langsung turun mendampingi para korban. Seperti pada saat membuat laporan polisi dan juga ketika menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” paparnya.

Termasuk juga, katanya, ketika trauma healing atau penyembuhan trauma yang dilakukan oleh tim psikolog pihaknya dilibatkan. Untuk hasil pemeriksaan psikolog terhadap 8 korban belum ada. Dari hasil pemeriksaan psikolog terhadap para korban dapat diketahui nanti. Termasuk tingkat traumanya seperti apa. Yakni, apakah perlu dilakukan trauma healing untuk selanjutnya atau tidak.

”Kita sangat berharap, para korban ini benar-benar pulih. Untuk itu, jika harus dilakukan terapi berulang-ulang, maka itu harus dilakukan. Dari peristiwa ini, kita semua dapat mengambil pelajaran. Khususnya, agar selalu berhati-hati dalam pergauloan. Orang tua juga harus berperan, yakni mengetahui dengan siapa anak-anaknya bergaul. Sehingga, dapat mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan,” paparnya.

Seperti berita di koran, tersangka AM ditangkap polisi setelah menerima laporan dari orang tua Ks pada Kamis (5/1) yang menjadi korban pedofilia. Tidak lama kemudian, polisi langsung mendatangi tempat kerja tersangka AM yang berada disalah satu restoran di Coastal Area. Namun, tersangka sedang tidak ada di tempat kerjanya. Sehingga, polisi menghubungi dan tersangka akhirnya datang ke tempat kerja. Ketika itu, belum diketahui jika korban pedofilia ada 8 orang anak, melainkan setelah sampai di Polres Karimun tersangka mengaku telah berbuat asusila kepada 8 anak remaja di bawah umur. (san)

Update