Selasa, 19 Maret 2024

Untuk Pemilik Kavling, Sila Urus Sertifikat

Berita Terkait

Suyono, 71, menunjukkan sertifikat tanah Kavelingnya yang baru diambilnya dari BPN Kota Batam di Mall Top 100 Batuaji, Sabtu (6/1). Pemko Batam dan BPN Kota Batam memberikan secara gratis sertifikat tanah gratsi bagi warga yang tidak mampu. Suyono menempati rumahnya di Kaveling Kamboja, Seipelunggut Sagulung dari tahun 2003 baru ini bisa mendapatkan sertifikat ruamhnya secara gratis. Tahun ini Batam mendapatkan bantuan sertifikat tanah gratis sebanyak 20.901 sertipikat di tahun 2017. F.Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Wali Kota Batam Muhammad Rudi kembali menghimbau warga yang memiliki kavling agar segera mengurus sertifikat. Apalagi saat ini, program untuk mendapatkan sertifikat gratis masih difasilitasi oleh pemerintah.

“Yang belum mengurus sertifikat, ayo urus segera. Program pemerintah untuk masyarakat Batam mengurus sertifikat gratis,” terang Rudi.

Tak hanya sertifikat, pemerintah juga mengratiskan biaya BPHTB. Syaratnya adalah pemilik kavling resmi dan mendapat surat rekomendasi dari BP Batam serta perangkat RT/RW setempat.

“Tinggal kasih data saya. Camat dan lurah sudah saya izinkan keluarkan izin untuk warga bisa mendapatkan sertifikat gratis dari BPN,” terang Rudi.

Saat ini hampir seluruh kavling di Batam tidak memiliki sertifikat dari BPN. Agar status tanah jelas, pemerintah pun memberikan kemudahan untuk sertifikat gratis, sesuai program pemerintah pusat untuk Kota Batam mengratiskan 24 ribu sertifikat.

“Memang sertifikat itu hanya untuk hak guna bangunan, kalau hak milik hanya untuk warga di Pulau. Tapi paling tidak status tanah bapak dan ibu jelas,” imbub Rudi.

Kemarin, Pemerintah Kota Batam bersama BPN membagikan 1195 sertifikat gratis untuk pemilik kavling di 4 Kecamatan, diantaranya Bengkong, Batamkota, Lubukbaja dan Batuampar. Diantar empat Kecamatan itu, kawasan Bengkonglah yang paling banyak mendapatkan sertifikat gratis.

“Untuk Bengkong ada sekitar 500 sertifikat, selebihnya di tiga kecamatan lain,” terang Kabag Humas Pemko Batam, Yudi Atmaji ditempat terpisah.

Dikatakannya, program sertifikat gratis masih berlaku untuk tahun 2018. Menurutnya, saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengurus sertifikat. Apalagi untuk kawasan Bengkong yang memiliki puluhan ribu kavling.

“Di Bengkong masih banyak yang belum mengurus. Kami harap warga secepatnya mengurus, mumpung masih ada kuota untuk ssertifikat gratis,” beber Rudi. (She)

Update