Jumat, 29 Maret 2024

Bayi yang Dibuang akan Diserahkan ke Dinsos

Berita Terkait

Warga menggendong bayi sambil memberi susu botol saat di Polek Batuaji dan bayi ini ditemukan didalam koper di Perumahan Villa Paradise, Batuaji, Selasa (9/1). Warga memberi nama Paradisa yang baru berumur satu hari ini. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Paradisa Puteri, bayi yang dibuang oleh Ic dan Dn, orangtuanya perumahan Villa Paradise, Batuaji, Selasa (1/9) lalu, masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam di Batuaji hingga, Minggu (14/1). Bayi yang berusia satu minggu itu dalam keadaan sehat dan normal.

Polsek Batuaji yang menangani kasus pembungan bayi itu berencana akan segera menyerahkan bayi perempuan itu ke Dinas Sosial (Dinsos) Batam. “Bagaimanapun bayi ini harus secepatnya mendapat hak asuh yang layak. Makanya ini akan segera diserahkan ke Dinsos. Rencananya besok (Hari ini),” ujar Kanit Reskrim Polsek Batuaji Ipda Yanto, kemarin.

Ini lakukan kata Yanto, murni untuk kebaikan sang bayi sendiri agar mendapat hak asuh dan perhatian yang sesuai dari orang yang bisa dipercayai.”Siapa yang akan asuh anak ini, tentu akan dipertimbangkan sesuai aturan yang ada. Untuk sementara ya kami akan serahkan ke Dinsos dulu,” kata Yanto.

Rencana penyerahan bayi ini juga sesaui dengan pertimbangan medis dari petugas medis di RSUD. “Tidak baik juga kalau anak ini lama-lama di RSUD. Kondisi kesehatannya baik-baik saja jadi ini harus segera dibawa keluar. Maakanya kami akan koordinasi dengan Dinsos,” tutur Yanto.

Terkait permintaan Ic dan Dn yang akan kembali merawat puteri pertama mereka itu, Yanto mengaku belum bisa diputuskan. Bagaimanapun keduanya harus melalui proses hukum terlebih dahulu atas tindakan mereka yang berusaha membuang bayi mungil mereka itu. “Itukan permintaan mereka. Keputusan tetap harus di pengadilan. Mereka harus melalui dulu proses hukumnya,” kata Yanto.

Begitu juga dengan masyarakat umum lainnya yang ingin mengadopsi bayi cantik itu tetap harus melalui prosedur hukum yang ada.”Sama semua harus melalui prosedur,” kata Yanto.

Untuk proses hukum terhadap Ic dan Dn, kata Yanto, saat ini pihaknya terus melengkapi berkas perkara pembuangan bayi tersebut. Keduanya dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, nomor 12 tahun 2012 pasal 76 B tentang penelantaran anak dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ic dan Dn dibekuk polisi karena tegah membuang bayi perempuan mereka yang baru lahir. Bayi mungil yang belakangan diberi nama Paradilla itu dibuang di depan perumahan Villa Paradise, kelurahan Bukit Tempayang, Batuaji, Selasa (9/1) pagi. Berdasarkan petunjuk foto yang ditemui dalam koper sebagai wadah untuk membuang bayi, polisi membekuk Ic dan Dn di Marina, malam harinya.

Kepada Polisi keduanya mengakui perbuatan mereka itu. Mereka membuang bayi tersebut karena malu sebab hamil sebelum nikah. “Kalap kami pak, apalagi Dn nganggur,” kata Ic.

Meskipun telah berusaha membuang sang bayi, belakangan kedua pasangan ini mengaku ingin kembali merawat bayi mereka itu.

“Kalau urusan hukum sudah selesai, kami mau rawat kembali anak itu,” ujar Ic. (eja)

Update