Selasa, 19 Maret 2024

Jual Hasil Curian di Facebook, yang Beli Polisi, Ujungnya ….

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Aksi pencurian sepeda motor di parkiran PT Batamec pada, Senin (8/1) lalu akhirnya terungkap. Jajaran Polsek Sagulung berhasil membekuk Datuk Andre, 37, pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

Andre dibekuk polisi di kawasan SP Plaza, Sagulung. Awal penangkapannya bermula saat ia diketahui menjual sepeda motor Yamaha Mio J BP 4671 JM milik Rudy Budi Yanto melalui media sosial dengan cara memasang foto kendaraan bersama dengan harga Rp 1 juta. Ia memposting jualannya tersebut setelah satu jam beraksi.

“Motor itu hilang sekitar pukul 17.00 WIB dan postingannya terlihat sekitar pukul 18.00 WIB,” ujar Kapolsek Sagulung, Minggu (14/1).

Rupanya, upaya Andre untuk menjual hasil curian lewat Facebook itu berhasil diendus polisi. Polisi pun kemudian melakukan operasi penangkapan dengan berpura-pura sebagai pembeli. Dimana sebelumnya, polisi mengajaknya bertemu di SP Plaza dengan syarat membawa serta motor curian tersebut.

“Setelah motor itu dicek fisiknya, ternyata motor tersebut hasil curian sesuai dengan data ranmor yang dilaporkan di Polsek Batuaji,” katanya.

Pelaku pun tak berkutik. Ia langsung digelandang di Kantor Mapolsek Sagulung. Selain Andre, Polsek Sagulung juga masih memburu satu tersangka lagi yakni Gayus. DPO tersebut diketahui membantu Andre saat mencuri motor.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(une)

Update