Selasa, 19 Maret 2024

Menkeu Hapus Bea Masuk Penjualan dari Batam ke Daerah Lain

Berita Terkait

batampos.co.id – Kalangan pengusaha di Batam menyambut gembira terbitnya revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229 Tahun 2017 mengenai Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. Pengganti PMK 205 Tahun 2015 diyakini mampu mendongkrak sektor industri di Kota Batam.

“Ini benar-benar kabar gembira,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Cahya, Minggu (14/1).

Cahya berharap, aturan ini secepatnya disosialisasikan dan dilaksanakan di Batam. Pasalnya, Cahya meyakini jika regulasi ini diberlakukan, bakal membawa dampak positif bagi iklim investasi di Batam.

“Akan memberi gairah baru buat para investor yang selama ini buka pabrik di Batam,” kata Cahya.

Menurut Cahya, aturan itu sebenarnya telah lama dijanjikan akan diterbitkan pada akhir tahun lalu, sekitar bulan November atau Desember 2017. Namun, kemudian baru terwujud pada awal tahun 2018 ini. Meski begitu, Cahya optimistis kebijakan ini akan menjadi angin segar sekaligus penyuntik semangat agar bisa kembali menghidupkan ekonomi Batam.

“Mata rantai dari kebijakan ini akan berdampak luas, dan kita optimis target BM 27 (Batam Maju 2 tahun pertumbuhan ekonomi 7 persen) akan bisa tercapai,” jelasnya.

Dengan terbitnya PMK 229 ini, kata Cahya, nantinya barang atau produk hasil industri di Batam tidak akan dikenakan bea masuk ketika dipasarkan di daerah pabean di dalam negeri. Selama ini, pengusaha di Batam harus membayar 22,5 persen untuk setiap produk yang dipasarkan ke daerah pabean di dalam negeri.

Terdiri dari bea masuk sebesar 10 persen, pajak pertambahan nilai 10 persen, dan pajak penghasilan sebesar 2,5 persen. Sehingga totalnya mencapai 22,5 persen.

Selama ini, pengusaha mengakalinya dengan mengirimkan barang melalui luar negeri, seperti Singapura. Misalnya, produk buatan Batam yang akan dijual ke Jakarta, terlebih dulu dikirim ke Singapura sebelum akhirnya dikirim ke Jakarta. Sehingga pengusaha hanya diharuskan membayar pajak 12,5 persen.

“Kan rasanya tidak masuk akal produk dari Batam jika mau dikirim ke Jakarta atau daerah lain di Indonesia dikenakan pajak 22,5 persen, sedangkan dikirim dari negara ASEAN hanya 12,5 persen,” tuturnya.

Dengan terbitnya PMK 229/2017 ini, maka perusahaan Batam yang ingin menjual produknya di daerah lain di Indonesia hanya dikenakan pajak 12,5 persen.

Karena itu, Cahya mengaku bersyukur regulasi baru ini bisa menjadi harapan baru agar pangsa pasar produk dari Batam juga bisa dipasarkan di wilayah lain di Indonesia dengan biaya yang lebih ringan.

“Maka alur ini akan membuka peluang bisnis baru untuk pengusaha kita,” imbuhnya. (rna)

Ilustrasi ekspor. Foto: istimewa

Sementara Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri Tjaw Hioeng mengatakan, terbitnya PMK 229 ini bisa menjadi awal yang baik bagi penerapan Free Trade Agreement (FTA) di Batam. Jika PMK 229 dan FTA diterapkan di Batam, menurutnya, hal ini akan membantu investor yang bertahan untuk berinvestasi di Batam untuk memperoleh peluang bisnis baru. Bahkan, pada tahun 2017 beberapa investor ingin mendapatkan fasilitas tersebut sehingga tentu akan berdampak pada perluasan usaha dan menyerap tenaga kerja yang lebih banyak.

“Kami harapkan fasilitas ini dapat berjalan dan mudah pelaksanaannya, sehingga dapat dimanfaatkan para existing investor. Dan membuka peluang baru pada new investor agar mereka bisa investasi, terutama di Batam,” harap Tjaw.

Pria yang akrab disapa Ayung ini menyampaikan, dengan diberlakukannya FTA di Batam, tentu akan memberikan keringanan dan kemudahan perusahaan di Batam dalam memasarkan produk di Indonesia tanpa harus membayar bea masuk.

“Daya tarik investasi Batam akan semakin tinggi, saat kebijakan ini direalisasikan. Karena ada pasar besar di belakang Batam menunggu kebijakan ini diterapkan,” imbuhnya.

Menurutnya, kelak fasilitas FTA akan menjadi daya tarik tersendiri bagi iklim investasi di Batam. Sehingga Batam akan lebih menarik bagi investor dengan banyaknya kemudahan-kemudahan yang diberikan.

“Tentu Batam akan bergairah kembali,” katanya.

Sebab ia menilai, pasar domestik tak kalah menjanjikan bagi perusahaan untuk memasarkan barang hasil produksinya. “Sekarang ini jumlah penduduk Indonesia 250 juta. Sayang kan kalau produk yang masuk ke Indonesia justru dari negara-negara pesaing Batam,” katanya.

Untuk diketahui, PMK Nomor 229 Tahun 2017 di antaranya mengatur barang impor di Kawasan Bebas (Free Trade Zone/FTZ), dapat dikenakan tarif prefensi yang besarnya berbeda dengan dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured NAtion/MFN). Tak hanya itu, tarif prefensi dapat diterapkan pada pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP).

Namun demikian, Direktur Humas dan Promosi Badan Pengusahaan (BP) Batam Andi Antono menyebutkan pihaknya belum dapat memberikan keterangan yang banyak karena pihaknya belum mendapat konfirmasi terkait aturan baru tersebut. “Itu dia yang kami belum dapat, surat baru kemarin dan belum konfirmasi ke kami,” kata Andi, kemarin.

Ia memperkirakan hal ini lebih dipahami oleh Bea Cukai sebagai instansi yang mengatur keluar masuk barang. Menurutnya, jika PMK tersebut mengatur bea masuk untuk barang dari daerah lain ke wilayah kawasan bebas, begitu juga sebaliknya, hal ini tentu akan memberikan keuntungan bagi Batam.

“Kalau ini yang diterapkan akan bagus,” ucapnya. (rna/adi)

Update