Selasa, 19 Maret 2024

Diskon untuk Pebisnis Bahari

Berita Terkait

Ilustrasi. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos.co.id – Proses revisi Peraturan Kepala (Perka) Nomor 17/2016 masih menunggu usulan BP Batam mengenai perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 148/2016 yang menjadi landasannya disetujui Kementerian Keuangan.

Dalam usulannya, BP Batam ingin memberikan diskon kepada pengusaha pelayaran lewat revisi Perka tersebut. Namun terlebih dahulu harus menyelaraskan PMK 148 dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 15/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Perhubungan.

“Tugas kami adalah meyakinkan kepada Kementerian Keuangan mengenai pengenaan diskon akan lebih fleksibel ditetapkan Kepala BP Batam setelah melihat kondisi lapangan,” kata Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo, Selasa (16/1).

Lukita menyadari kondisi dan fasilitas di Batam seperti Pelabuhan Batuampar tidak memadai. Sehingga pengenaan tarif jasa pelabuhan yang cukup tinggi ataupun tarif yang sesuai dengan Permenhub 15/2016 belum tepat dan pasti akan mematikan sektor maritim di Batam. Makanya pemberian diskon dinilai sebagai solusi yang tepat.

“Di PMK pengenaan diskon tersebut dibatasi. Kalau tak usulkan perubahan PMK ya tidak bisa. Apalagi saat ini situasi ekonomi terbatas dan kami harus bisa beri insentif,” paparnya.

BP Batam katanya saat ini tidak lagi berupaya memaksimalkan PNBP tapi mengoptimalkan aset-aset miliknya untuk bisa mendapatkan PNBP.

“Harapan kami wewenang pengenaan diskon bisa diberikan ke BP. Toh nanti BP juga diikat oleh suatu perjanjian komitmen kinerja,”katanya.

Sedangkan Ketua Indonesia National Shipowners Association (INSA) Batam, Osman Hasyim mengatakan Presiden sudah memerintahkan agar Kementerian Perhubungan segera meninjau ulang tarif PNBP-nya karena dianggap lebih tinggi dari negara tetangga.

“Presiden sudah perintahkan untuk tinjau kembali mengapa tarif di Indonesia lebih mahal dari engara lain,” katanya.

Sehingga langkah pemberian diskon pada tarif jasa pelabuhan sebagai insentif sangat didukung oleh pengusaha pelayaran. “Ya benar dari sisi tarif jika diringankan sehingga dapat menarik kapal-kapal untuk datang ke Batam,” paparnya.

Dan hal yang paling penting adalah penyerapan tenaga kerja akan terbuka lebih besar sehingga akan mengerek pertumbuhan ekonomi Batam.

Osman mengaku ia dan teman-teman akan bersabar menunggu proses revisi Perka 17.

“Karena proses pengubahan peraturan di pemerintah pusat itu tak mudah. Kami tak perlu galau karena yang terpenting BP Batam sudah berusaha,” pungkasnya.(leo)

Update