Kamis, 28 Maret 2024

Kepri Belum Bisa Pungut Labuh Jangkar

Berita Terkait

Sejumlah kapal terlihat sedang labuh jangkar di perairan Batuampar,beberapa waktu lalu. Saat ini pihak Pemprov Kepri hanya bisa menonton semua uang labuh jangkar diambil Kemenhub. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Provinsi Kepri terus melakukan lobi ke pusat agar segera bisa memungut uang labuh jangkar yang tidak diserahkan oleh Kemenhub. Diharapkan dalam triwulan pertama akan terbit PP yang mengatur kewenangan mereka untuk memungut uang labuh jangkar tersebut.

“Kita terakhir ke pusat tanggal 28 Desember lalU. Dan memang ada sedikit angin segar. Ada indikasi akan terbitnya PP. Ini yang selalu diminta oleh Kemenhub,” kata kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Jamhur Ismail, Rabu (17/1).

Padahal menurutnya dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sudah jelas arahnya. “Di sana disebutkan mengenai pembagian kewenangan urusan pemerintahan dan kewenangan pengelolaan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” katanya.

Jadi untuk sementara, pihak Pemprov Kepri hanya bisa menonton semua uang labuh jangkar diambil Kemenhub yang selalu berpedoman kepada PP nomor 15 tahun 2016 tentang PNBP. “Ya kita tidak pungut sekarang ini. Tapi saya berharap triwulan satu ini PP sudah ada. Dan bisa kita langsung bekerja,” katanya.

Menurutnya, potensi PAD dari labuh jangkar ini sangat besar. Dan tentunya bisa mendongkrak APBD Kepri. “Kita berharap semua pihak untuk bisa mendorong. Potensinya sangat luar biasa,” katanya.

Sementara komisi II DPRD Provinsi Kepri Onward Siahaan juga mengaku heran kenapa pusat masih terus memungut labuh jangkar di jarak 0-12 mil. Padahal undang-undang pemerintahan daerah sudah jelas mengaturnya. Ia berharap Peraturan pemerintah bisa segera keluar sehingga Dishub bisa lebih leluasa untuk memungut labuh jangkar tersebut.

“Ini sangat penting untuk Kepri. Potensinya sangat besar. Kalau saya bilang ratusan miliar. Ini harus dioptimalkan,” katanya.

Menurutnya, UU no 23 tahun 2014 memang sudah sangat jelas membagi kewenangan pengelolaan antara pusat dan daerah. Ia berharap pihak dari Kemenhub untuk tidak lagi memungut di area 0-12 mil. “Tetapi menunggu kebijakan terkait ini, SDM harus disiapkan. Jangan nanti sudah bisa memungut, tetapi SDM tidak mumpuni,” katanya.

Beberapa bulan lalu, provinsi Kepri juga sudah bertemu dengan kementerian keuangan. Juga untuk meminta agar ada aturan yang jelas mengenai pembagian kewenangan tersebut. Di mana paska lepas dari BP Batam, Pemprov tidak dibweikan wewenang untuk memungut. (ian)

Update