Kamis, 28 Maret 2024

Organda: Transportasi Batam Dikendalikan Preman

Berita Terkait

batampos.co.id – Upaya penyelesaian masalah taksi online di Batam kembali menemui jalan buntu. Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam yang digelar Rabu (17/1) memutuskan, semua taksi online di Batam dilarang beroperasi sampai ada izin resmi dari Pemprov Kepri.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan, taksi online harus segera mengurus izin jika ingin beroperasi.
“Tegakan aturan, baru semua bisa nambang. Jadi urus izin dulu,” terang Rudi usai rapat FKPD di kantornya, kemarin.

Selain mendapatkan legalitas, proses perizinan ini sekaligus menjadi sarana pendataan jumlah dan jenis kendaraan yang digunakan untuk taksi online. Sehingga pemerintah memiliki data yang akurat.

“Kami takut hal yang tak diinginkan terjadi. Apalagi tindakan kriminal,” pungkas Rudi.

Hal senada disampaikan Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto. Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, semua taksi online di Batam harus mengikuti prosedur dan aturan. Salah satunya terkait perizinan.

Menurut dia, pemerintah Kota Batam tidak memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin. Pemko Batam hanya bisa mengeluarkan rekomendasi untuk pengurusan izin taksi online.

“Pihak Gubernur Kepri lah yang memiliki kewenangan atas perizinan itu,” ujar Nuryanto.

Setali tiga uang dengan Rudi, Nuryanto meminta seluruh sopir taksi online untuk tidak beroperasi sebelum mengantongi izin resmi. “Semua harus komit. Izin keluar, semua harus menerima keberadaan taksi online beroperasi di Batam. Tapi kalau izin belum keluar, patuhi aturan, jangan beroperasi tanpa izin,” kata Nuryanto.

Jika nanti didapati ada taksi online masih nekat beroperasi, ia meminta pihak kepolisian menindaknya. Sebaliknya, ia juga meminta warga sipil, khususnya sopir taksi konvensional, untuk tidak menindak sopir taksi online tanpa izin.

“Apalagi sampai bertindak anarkis,” katanya.

Terpisah, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Batam Hardi Syam Harun menilai, Pemerintah Kota Batam dan Pemprov Kepri terkesan tidak adil terhadap para pelaku usaha jasa transportasi umum di Batam. Mestinya, kata dia, transportasi online dan konvensional mendapatkan perlakuan dan hak yang sama.

Sikap timpang pemerintah ini, kata Hardi, tidak terlepas dari banyaknya kepentingan sejumlah pihak dalam bisnis transportasi angkutan umum.

“Angkutan umum di Batam, khususnya taksi, sudah dikotak-kotak oleh banyak pihak, oleh banyak oknum yang berkepentingan di dalamnya,” katanya.

Ia bahkan menuding sistem transportasi atau angkutan umum di Batam dikendalikan para preman. Mereka menguasai pangkalan-pangkalan strategis, seperti bandara, pelabuhan, pusat perbelanjaan, dan kawasan bisnis lainnya.

“Makanya transportasi online serba bingung, tak bisa bergerak dan beroperasi,” katanya.

Ia berharap, pemerintah daerah berani dan tegas terkait regulasi taksi online ini. Sebab aturan dan regulasinya sudah jelas, yakni Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.

“Seharusnya tidak ada larangan taksi online,” katanya.

Sementara Ketua Organda Provinsi Kepri Syaiful, menuding Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri tidak punya kapasitas untuk menangangi persoalan transportasi, khususnya transportasi online.

“Kami melihat, Kadishub Kepri tidak punya kapasitas untuk menjadi teraju (pemimpi, red) di Dishub Kepri. Bahkan
terkesan tidak menguasai persoalan,” kata Syaiful, Rabu (17/1).

Menurut Syaiful, persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah harus hadir dan cepat memecahkan persoalan ini. Karena jika dibiarkan ini akan berdampak terhadap investasi dan kunjungan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara.

“Organda minta pemerintah harus hadir, aparat kepolisian harus tegas bertindak. Baik yang melanggar aturan transportasi maupun terhadap pelaku yang anarkis. Tak akan ada asap jika tak ada api. Selesaikan dari hulunya jangan dari hilir,” tegas Syaiful.

Pengemudi taksi online saat demo
Pemerintah masih Gagap

Sekretaris Komisi IV DPRD Batam Udin P. Sihaloho menganggap pemerintah daerah masih gagap dan belum siap mengantisipasi perkembangan teknologi dan bisnis. Sehingga persoalan taksi online di Batam terus berlarut.

“Padahal daerah lain seperti Jakarta, Medan, dan Makasar bisa. Kenapa kita tidak,” kata Udin, kemarin.

Seharusnya, kata Udin, Pemerintah Provinsi Kepri atau Kota Batam bisa berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, atau daerah yang sudah memiliki regulasi taksi online. Sehingga ada aturan jelas, dan polemik seperti ini bisa dihindari.

Udin juga menganggap pemerintah daerah kurang cepat dalam mengatasi hal ini. Jika seandainya sudah diatur jauh-jauh hari, ada regulasi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017, tentu ksiruh taksi online di Batam tak akan terjadi.

Ketua Komisi III DPRD Batam Nyanyang Haris Pratamura menyesalkan penghentian sementara operasional taksi online di Batam. Namun begitu, karena ini keputusan bersama, ia meminta pada seluruh pengemudi taksi online tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Di satu sisi, ia mendesak Pemprov Kepri segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) turunan Permenhub 108.
“Jangan mereka disuruh berhenti, sementara Pergub-nya tak kunjung keluar,” tegas Nyanyang.

Sementara anggota Komisi IV DPRD Batam Riky Indrakari mengatakan, Mahkamah Agung (MA) sudah mencabut aturan transportasi online (Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek), dengan pertimbangan bahwa angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dalam moda transportasi yang menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu.

Selain itu taksi online mampu memanfaatkan keunggulan pada sisi teknologi untuk bermitra dengan masyarakat pengusaha mikro dan kecil dengan konsep sharing economy yang saling menguntungkan dengan mengedepankan asas kekeluargaan sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.

Sehingga Pemprov Kepri dan Pemko Batan dalam penyusunan regulasi di bidang transportasi berbasis teknologi dan informasi seharusnya didasarkan pada asas musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh stakeholder di bidang jasa transportasi.

“Sehingga secara bersama dapat menumbuh-kembangkan usaha ekonomi mikro, kecil, dan menengah, tanpa meninggalkan asas kekeluargaan,” sebut Riky.

Dewan Pakar Kadin Batam, Ampuan Situmeang, menegaskan pemerintah daerah tidak boleh gamang menghadapi persoalan operasional taksi online di Batam. Aturan dari pusat mengenai Permenhub 108 itu harus dicerna betul-betul oleh pemerintah daerah.

Kalau tak segera diatasi, lanjut Ampuan, ini sama halnya Pemko Batam ataupun Pemprov Kepri sengaja melakukan pembiaran yang berujung ribut dan bentrok tanpa ada solusi.

Sebab dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Daerah, tugas pemerintah daerah itu menjalankan kewenangan atau yang disebut diskresi.

“Artinya daerah bisa mengeluarkan kebijakan, sekalipun aturannya masih kabur. Tapi kebijakan yang dikeluarkan itu harus adil. Inilah kendalanya, terjemahan adil ini yang susah,” kata Ampuan saat berdiskusi dengan Asosiasi Driver Taksi Onlien Batam, kemarin..

Ampuan juga menyoroti fungsi Organda di Batam dalam menyikapi persolan transportasi umum, termasuk taksi online. Organda, kata dia, harus lebih terdepan berperan dalam mengayomi perusahaan angkutan seperti taksi, baik itu konvensional maupun online.

Potongan video aksi pengrusakan pada taksi online.
Minta Aplikasi Ditutup

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri Jamhur Ismail mengaku tidak berbuat banyak terkait polemik operasional taksi online di Batam. Menurut dia, permasalahan ini saat ini bukan di provinsi tetapi di Kementerian Kominfo.

Jamhur menegaskan, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin sebelum aplikasi transportasi online di tutup, khusus untuk wilayah Kepri.

“Kita ini bicara masalah aturan. Kalau Dishub Kepri tidak pernah melarang. Sekarang ini Kementerian Kominfo harus menutup dulu sementara aplikasinya,” kata Jamhur, Rabu (17/1).

Menurut dia, aplikasi transportasi online baru boleh dibuka setelah ada izin dari Dishub Provinsi Kepri. “Nah, yang ini terbalik. Aplikasi ada tapi izin tak ada. Itu tidak boleh,” katanya.

Ia berharap dalam waktu dekat Kementerian Kominfo bisa langsung menutup sistem atau aplikasi transportasi online khusus untuk Kepri. Setelah itu izin dari Dishub Kepri akan langsung dikeluarkan, tentunya jika semua syarat sudah dipenuhi oleh badan usaha taksi online.

“Menutup aplikasi atau sistem taksi online untuk Kepri itu menurut saya tidak sulit. Kalau ini sudah selesai, maka permasalahan ini akan selesai,” katanya.

Ditanya soal penetapan kuota taksi online di Batam, Jamhur menyebut itu bukan pekerjaan yang mudah. Sebab harus dipikirkan dampaknya ke depan.

Pariwisata Terganggu

Kepala Dinas Pariwisata Kepri Buralimar mengharapkan polemik transportasi onlie di Batam bisa segera berakhir. Menurut dia, polemik taksi online ini cukup berdampak buruk bagi sektor pariwisata.

Buralimar mengklaim, kisruh taksi online di Batam menyebabkan kunjungan wisatwan mancanegara (wisman) ke Batam sepanjang 2017 rendah. “Salah satu aspek yang mempengaruhi adalah persoalan ini. Maka kita berharap persoalan ini segera tuntas,” ujar Buralimar, kemarin.

Ditegaskannya, Batam adalah salah satu daerah andalan di Kepri untuk mendatangkan banyak wisman. Kenyamanan
pelayanan transportasi adalah bagian penting bagi berkembangnya sektor pariwisata. Menurut Buralimar, beberapa kasus yang terjadi di Batam menjadi konsumsi negatif di luar negeri.

“Jika trend ini tidak segera kita atasi, maka di 2018 ini pariwisata Batam dan Kepri umumnya akan sangat terguncang,”
kata Buralimar.

Senada dengan Buralimar, anggota Komisi III DPRD Kota Batam Werton Panggabean mengatakan, semua pihak hendaknya menahan diri. Sehingga tidak lagi terjadi konflik antara pengemudi taksi online dengan sopir taksi konvensional.

“Malu kita, kalau terus-terusan ada masalah di Batam. Apalagi sampai ada korbannya turis asing. Citra kita bisa tercoreng. Bagi turis, keaman dan kenyamanan adalah yang paling utama,” katanya. (rng/she/ian/gas/jpg)

Update