Selasa, 23 April 2024

Panwaslu Selesaikan Sengketa Dukungan Duo Edi

Berita Terkait

Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Edi Syafriani (kiri) dan Edi Susanto saat menggelar jumpa pers di Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. F. Yusnadi/Batam Pos.

batampos.co.id – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang bakal mengeluarkan putusan mengikat untuk menyelesaikan sengketa yang diajukan pasangan bakal calon perseorangan, Edi Syafrani dan Edi S siang ini, Kamis (18/1). “Pimpinan musyawarah akan melakukan kajian dengan mempertimbangkan dalil argumentasi serta alat bukti dari kedua pihak,” tutur Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini, Rabu (17/1).

Maka pada musyawarah kelima, yang juga merupakan musyawarah terakhir ini, Panwaslu akan mengeluarkan putusan mengikat dalam penyelesaian sengketa tersebut. Pengambilan keputusan oleh Panwaslu ini dikarenakan tidak adanya kata sepakat dari pihak pasangan bakal calon dan KPUD Tanjungpinang.

Pada pembacaan putusan mengikat ini pula kedua pihak yang bersengketa harus dihadirkan. Baik Duo Edi selaku pemohon dan KPU selaku termohon. Zaini menegaskan bahwa hasil yang dibacakan hari ini memang punya kekuatan untuk mengikat sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 15 tahun 2017 Pasal 42.

Sebelumnya, Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria menegaskan, pihaknya hanya mengikuti aturan yang ada. KPU, kata Robby, berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkada tahun ini. “Dari situ disebutkan bahwa dukungan baru bisa dikonfirmasikan jika menggunakan KTP elektronik dan surat keterangan. Bukan KTP SIAK maupun KK,” tegas Robby.

Karena memang itu yang dibunyikan peraturan, Robby bersikukuh mengacu pada aturan yang tertulis dan tidak ada maksud hendak mempersulit apalagi menghadang orang yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada. Selain itu juga lantaran persyaratan ini, diakui Robby, sudah disosialisasikan sejak jauh-jauh hari. “Jawaban ini juga sudah saya sampaikan ke Panwaslu, dan terserah mereka bagaimana mengambil keputusannya. Inginya kami tetap berharap mengacu peraturan yang ada,” kata Robby.

Lantaran mengacu pada keputusan ini, membuat lebih dari 6 ribu dukungan yang diajukan bakal calon perseorangan menjadi tidak terverifikasi. Belum lagi, sambung Robby, ada keganjalan lain ketika proses verifikasi dilangsungkan. “Malah ada beberapa pemegang KTP yang sudah meninggal tiga tahun lalu, tidak mungkin kami menerimanya juga,” ujarnya.

KPU Tanjungpinang, sambung Robby, sudah menyampaikan dalih di balik penolakan meloloskan lebih dari enam ribu dukungan yang telah diplenokan pada akhir Desember lalu. “Sekarang berpulang pada Panwaslu seperti apa akan mengambil keputusannya,” ujarnya. (aya)

Update