Sabtu, 20 April 2024

Kuota Transportasi Online, Dishub Tunggu Hasil Survei

Berita Terkait

 

batampos.co.id – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Jamhur Ismail mengatakan terkait kuota transportasi berbasis aplikasi, pihaknya menunggu usulan dari Batam. Menurut Jamhur, secara internal pihaknya sudah melakukan perhitungan. Akan tetapi, hasilnya belum bisa dipublikasikan.

“Kami sudah membuat perhitungan. Maka untuk menuntaskan persoalan ini, kami sudah mengeluarkan surat ke pihak-pihak terkait perihal rumusan untuk menghitung kuota tersebut,” ujar Jamhur menjawab pertanyaan Batam Pos, kemarin.

Menurut Jamhur, surat dengan nomor 551.2/LLAJ/845 tertanggal 5 Desember 2017 sudah disampaikan ke masing-masing pihak terkait. Seperti, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Batam, DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Batam, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Batam, Forum Taksi Batam, Aplikator Angkutan Berbasis Aplikasi, dan perusahaan/koperasi.

“Artinya semua pihak yang berkepentingan dalam persoalan ini sudah kami sampaikan. Tentu perlu waktu untuk melakukan perhitungan tersebut,” papar Jamhur.

Ditanya apakah ada deadline untuk pembahasan tersebut ? Mantan perwira TNI AD tersebut menegaskan tidak ada batasan waktu terkait pembahasan kuota ini. Ia yakin, beberapa waktu kedepan sudah ada hasil yang didapat untuk diteruskan ke Pemerintah Pusat.

“Masalah kuota ini juga yang menyebabkan kita belum mengeluarkan izin kepada salah satu perusahaan yang dinyatakan sudah memenuhi persyaratan,” tegas Jamhur.

Disinggung mengenai ada kesepakatan sementara, yakni dilarangnya transportasi online beraktivitas di Batam. Terkait hal itu, kata Jamhur, pihaknya sampai saat ini masih menunggu jawaban resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Karena Pemprov Kepri sudah melayangkan empat surat ke Ditjen Aplikasi, Kominfo.

“Sampai saat ini, belum ada respon positif ataupun negatif dari Kemenhub. Jika tidak ada penjelasan juga, kami akan kirim surat sampai 10 kali,” tegasnya lagi.

Dijelaskan Jamhur, persoalannya sederhana, yaitu semua pihak harus taat pada peraturan perundangan, yakni Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. Masih kata Jamhur, permasalahan sekarang berada di tingkat pusat yaitu Kemenhub dan Kominfo. Daerah hanya kena imbas negatifnya saja

“Kita semua harus sepakat untuk menuntut pihak pusat. Bahkan kami juga sudah menjelaskan, bahwa kondusifitas Batam adalah sangat penting,” tutup Jamhur.(jpg)

Update