Jumat, 29 Maret 2024

Pak Gubernur Tolong Selesaikan Polemik Taksi Online di Batam

Berita Terkait

Pemkab Karimun Adakan Wirid Bulanan

Diskon Dicabut, Tiket Dumai Line Tak Ada Kenaikan

batampos.co.id – Keputusan Pemko Batam dan Pemprov Kepri melarang operasional taksi online di Batam menuai beragam kritik. Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, diminta bersikap tegas dalam menyelesaikan polemik taksi online tersebut.

Anggota DPR dari Dapil Kepri Nyat Kadir mengatakan, Gubernur Kepri dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri bergerak cepat dalam menyelesaikan masalah taksi online. Menurutnya, polemik taksi online dan taksi konvensional ini menjadi sorotan yang serius.

“Semakin banyak masalah antara taksi konvensional dengan taksi online akan membuat citra Batam semakin buruk. Ini harus dihentikan. Pemerintah harus memfasilitasi,” kata Nyat Kadir, Kamis (18/1).

Nyat Kadir menambahkan, lambannya penanganan masalah taksi online ini berimbas pada sektor pariwisata, bahkan stabilitas keamanan di Batam. Sebab selama ini banyak aksi persekusi yang dilakukan sopir taksi konvensional terhadap sopir taksi online.

“Mari kita sama-sama menjaga agar Batam tetap aman dan kondusif. Apalagi kita adalah daerah perbatasan,” katanya.

Hal senada disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Kepri, Haripinto Tanuwidjaja. Ia meminta Pemko Batam dan Pemprov Kepri mempermudah dan memfasilitasi agar taksi online bisa segera beroperasi di Batam.

“Memang benar sudah ada ketentuan dan peraturan yang berlaku, tapi jangan terpaku di peraturan itu. Pemerintah harus mempermudah izinnya,” kata Haripinto, Kamis (18/1).

Menurutnya, kehadiran taksi online disambut baik di seluruh daerah bahkan kota-kota kecil di Indonesia. Kehadiran taksi online ini merupakan konsekuensi dari perkembangan zaman dan teknologi.

“Jangan kita lawan teknologi, itu tidak bisa. Ini kebutuhan konsumen. Dan perlu diingat, Batam ini adalah daerah pariwisata. Kita harus memberikan keamanan dan kenyamanan ekstra kepada turis,” katanya.

Ia meminta Dishub Kepri tidak perlu menunggu Kementerian Kominfo untuk menutup aplikasi baru memberikan izin kepada para pengusaha taksi online. Menurut mantan anggota DPRD Kepri ini, harusnya ada kebijakan dari pemerintah daerah terkait ini.

Kritik pedas juga disampaikan pengacara kondang yang juga Dewan Pakar Hukum Kadin Batam, Ampuan Situmeang. Menurut dia, melarang taksi online beroperasi bukanlah solusi yang tepat. Ia juga menyoroti kebijakan Dishub Kepri yang akan mengeluarkan izin setelah Kementerian Kominfo menutup aplikasi taksi online khusus di Kepri.

“Ini sudah gila, konyol dan asal asalan,” kata Ampuan, Kamis (18/1).

Ia berharap pemerintah tak bertindak linier atau hitam putih, berbicara benar salah. Sebab kehadiran transportasi online merupakan bagian dari kemajuan zaman yang tak bisa ditolak atau dilawan.

“Ini universal dan sudah global,” ujarnya.

Menurutnya, ketidakselarasan regulasi bukan alasan untuk tidak melindungi dan membina kegiatan masyarakat yang mempertahankan kehidupan perekonomian keluarga. Pemerintah sendiri wajib hadir di tengah kesulitan yang dialami masyarakatnya.

Ampuan menyarankan, solusi yang tepat adalah pemerintah harus berani mengeluarkan kebijakan dan regulasi tersendiri atau inovasi aturan daerah sendiri untuk memudahkan kegiatan di masyarakat. Misalnya, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang operasional taksi online.

Soal penetapan kuota taksi online juga tak bisa dijadikan alasan pemerintah daerah untuk menunda perizinan taksi online. “Itu sepele, semua bisa mencari rumusan kuota,” ujarnya.

Sementara Kepala Dishub Kepri Jamhur Ismail mengatakan, untuk menentukan kuota transportasi berbasis aplikasi di Batam, pihaknya menunggu usulan dari Batam. Menurut Jamhur, secara internal pihaknya sudah melakukan perhitungan. Akan tetapi, hasilnya belum bisa dipublikasikan.

“Maka untuk menuntaskan persoalan ini, kami sudah mengeluarkan surat ke pihak-pihak terkait perihal rumusan untuk menghitung kuota tersebut,” ujar Jamhur, kemarin.

Menurut Jamhur, surat dengan nomor 551.2/LLAJ/845 tertanggal 5 Desember 2017 sudah disampaikan ke masing-masing pihak terkait. Seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Batam, DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Batam, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Batam, Forum Taksi Batam, Aplikator Angkutan Berbasis Aplikasi, dan perusahaan/koperasi.

Ditanya apakah ada batas waktu pembahasan kuota tersebut, purnawirawan TNI AD tersebut menegaskan tidak ada batasan waktu terkait pembahasan kuota ini. Ia yakin, beberapa waktu ke depan sudah ada hasil yang didapat untuk diteruskan ke pemerintah pusat.

Soal kuota taksi ini, PT Suluh selaku salah satu perusahaan yang menaungi taksi online di Batam, sudah menghitung. Menurut Direktur Operasional Divisi Online PT Suluh, Fairy Nurhadi, saat ini Batam membutuhkan 5.581 taksi.

Namun saat ini di Batam sudah ada 2.600 taksi konvensional atau taksi pelat kuning. Sehingga kuota taksi online di Batam bisa mencapai 2.891 unit.

Terpisah, Kepada Dishub Kota Batam Yusfa Hendri meminta pihaknya dilibatkan dalam pembahasan kuota taksi online di Batam. “Supaya datanya sesuai,” kata Yusfa, kemarin.

Sedangkan Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan, Pemko Batam tak ingin terlibat dalam pembahasan kuota taksi online di Batam. Menurut dia, ini merupakan ranahnya Pemprov Kepri.

“Masa harus kita lagi,” kata Rudi, singkat.

Pengemudi taksi online saat demo

Langkah Mundur Pemerintah

Larangan operasional taksi online, tentu saja, juga ditentang oleh Asosiasi Driver Online (ADO) Kepri. Kebijakan ini dinilai merupakan langkah mundur pemerintah.

“Aturannya sudah jelas. Ini urusan perut, tak bisa main setop saja,” kata Ketua ADO Kepri, Sopandi.

Meski begitu, kata Sopandi, pihaknya akan mematuhi kesepakatan terkait larangan operasional taksi online di Batam itu. Dengan catatan, Gubernur Kepri harus menjamin bahwa izin yang telah diajukan pihak perusahaan taksi online diproses dan diterbitkan setelah semua syarat terpenuhi.

“Jangan hanya bisa teriak hentikan operasional taksi online, tapi solusinya tak ada,” katanya.

Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Organda Batam, Hardi Syam Harun. Menurutnya, kebijakan yang diambil pemerintah daerah untuk menghentikan operasional taksi online di Batam merupakan kebijakan yang sangat keliru dan asal-asalan.

“Transportasi online tak bisa dilarang, harus tetap jalan karena sudah memiliki aturan hukum yang jelas dari pusat yakni Permenhub Nomor 108,” katanya.

Seharusnya, kata dia, pemerintah daerah yang harus lebih proaktif. Bukan seperti saat ini terkesan pasif dalam menyikapi dan secepatnya memproses perizinan agar keberadaan taksi online itu memiliki kekuatan hukum yang kuat.

“Jangan setelah ada gejolak dan tuntutan dari ribuan pengemudi taksi online, baru pemerintah bekerja dan proaktif,” ujar Hardi.

Hardi meminta agar pemerintah daerah segera mengeluarkan perizinan ke badan usaha yang berkasnya lengkap sebagai wadah taksi online di Batam. “Itu baru solusi. Soal penentuan kuota, sebenarnya dilakukan paling lama dua hari sudah ketemu itu kuota,” terang Hardi.

Rugikan Masyarakat

Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik (LP3) Batam, Irsafin, juga menyoroti larangan operasional taksi online di Kota Batam. Meski kebijakan tersebut bersifat sementara, Irsafin berpendapat hal tersebut tetap berpotensi merugikan masyarakat.

“Tak hanya masyarakat, wisatawan dirugikan. Mereka yang biasa pakai taksi online, sekarang tak ada pilihan,” katanya, Kamis (18/1).

Padahal sejak berkembangnya bisnis kebutuhan transportasi berbasis digital (online) ini memberikan kemudahan bagi masyarakat. Bukan saja dari sisi harga yang terjangkau, melainkan pada aspek keamanan dan kenyaman online tak mereka dapatkan di taksi konvensional.

“Selain itu taksi online juga sangat mudah diakses. Konsumen hanya tinggal memesan angkutan lewat aplikasi, layanan siap mengantar kemana pun sesuai tujuan. Kalau ini dilarang, jelas sebuah langkah mundur,” beber Irsafin.

Diakui dia, pemerintah daerah harus mampu melihat ke depan. Batam sebagai gerbang pintu masuk wisatawan harus mampu menyediakan dan menjamin ketersedian transportasi yang aman dan nyaman.

Ia menambahkan, yang perlu dilakukan pemerintah saat ini ialah menata ulang taksi di Batam. Pemerintah daerah harus mulai berpikir bagaimana mengelola transportasi darat, misalnya melalui BUMD. “Siapkan perangkatnya. Karena bagaimana pun kemajuan zaman akan transportasi online ini tidak bisa dielakan. Bahkan pusat pun sudah membuat aturannya melalui Permenhub 108,” beber Irsafin lagi.

Selain itu, ia menilai kepala Dishub haruslah diisi oleh orang yang kapabel, mengerti bagaimana sistem tranportasi. “Kalau memang dirasa gak ada SDM, bisa minta ke kementerian,” sambung Irsafin.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratamura curiga peraturan gubernur yang menjadi turunan Permenhub 108 sengaja ditunda dan terkesan mengulur-ngulur waktu. Padahal, kata dia, sudah lebih tiga bulan sejak rapat dengar perndapat di komisi III, Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Perhubungan mengaku akan segera membuat regulasi yang mengatur kuota dari taksi online.

“Saya curiganya ada kepentingan. Kenapa ditunda-tunda dan sekarang terkesan saling lempar bola,” tegas Nyanyang.

445 Taksi Online Ditilang

Polresta Barelang menilang sebanyak 445 taksi online selama tiga bulan belakangan ini. Penilangan dilakukan karena polisi menilai, sampai saat ini belum ada izin operasional taksi online di Batam.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan, para pengemudi taksi online melanggar aturan yang termaktub di Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. “Mereka ini melanggar pasal 304 dan 308,” katanya, Kamis (18/1).

Putu menerangkan di pasal 304 disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau angkutan tidak sesuai dengan keperluannya dipidana penjara palng lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Sementara itu di pasal 308 diterangkan, pidana penjara paling lama dua bulan dengan denda paling banyak Rp 500 ribu. Untuk semua orang yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek atau tidak dalam trayek.

“Mereka melanggar pasal itu, makanya kami tilang. Sampai saat ini belum keluar izinnya,” ucap Putu.

Putu menyoroti bahwa tarif taksi online ini masih belum ada regulasinya. Tarifnya cukup murah, bila dibandingkan tarif taksi pangkalan. Sehingga hal ini menjadi salah satu faktor masyarakat beralih ke online. “Lebih murah, praktis. Tapi tarifnya ini merusak pasar,” tuturnya. (ska/rng/gas/atm/ian/adi/jpg)

Update