batampos.co.id – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tanjungpinang akhirnya memutuskan untuk menolak seluruh gugatan pasangan calon Duo Edi, Kamis (18/1).Panwaslu memaparkan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjungpinang telah menjalankan proses sesuai dengan acuan peraturan yang tertera.
Pemberian dukungan hanya bisa diterima jika menggunakan KTP elektronik dan surat keterangan (suket). Menyikapi putusan yang telah ditetapkan, pihak bakal calon pasangan perseorangan memastikan jalur hukum akan dilanjutkan.
“Sejak Senin kami telah mengajukan ke PTUN. Kami akan meneruskan ini ke jalur hukum,” ujar Edi Syafrani, Bakal Calon Wali Kota Tanjungpinang usai sidang, Jumat (19/1).
Dengan adanya putusan yang telah ditetapkan Panwaslu, Edi mengaku tetap optimis mampu melanjutkan prose tahapan Pilkada yang masih berjalan.
Terpisah, Ketua KPUD Tanjungpinang, Robby Patria mengungkapkan keputusan melanjutkan proses hukum tidak akan mengganggu agenda tahapan Pilkada Tanjungpinang.”Tentu kami tetap ikut dengan agenda yang sudah ditetapkan. Soal seperti apa putusan PTUN, dilihat saja nanti bagaimana,” kata Robby. (aya)