Kamis, 28 Maret 2024

Polresta Barelang Tilang 445 Taksi Online

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Polresta Barelang menilang sebanyak 445 taksi online selama 3 bulan belakangan ini. Pihak kepolisian beralasan penilangan, karena taksi online itu tidak memiliki izin operasional, hingga saat ini. Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan para pengemudi melanggar aturan yang termaktub di Undang-Undang no 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. “Mereka ini melanggar pasal 304 dan 308,” katanya, Kamis (18/1).

Putu menerangkan di pasal 304 disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, menaikan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau angkutan tidak sesuai dengan keperluannya dipidana penjara palng lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Sementara itu di pasal 308 diterangkan, pidana penjara paling lama dua bulan dengan denda paling banyak Rp 500 ribu. Untuk semua orang yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek atau tidak dalam trayek.

“Mereka (pengemudi taksi online,red) melanggar pasal itu, makanya kami tilang. Sampai saat ini belum keluar izinnya,” ucap Putu.

Putu menyoroti bahwa tarif taksi online ini masih belum ada regulasinya. Tarifnya cukup murah, bila dibandingkan tarif taksi pangkalan. Sehingga hal ini menejadi salah satu faktor, masyarakat beralih ke online. “Lebih murah, praktis. Tapi tarifnya ini merusak pasar, inilah yang mungkin dicoba ditata oleh pemerintahan. Kami polisi hanya menilang yang melanggar aturan,” tuturnya.

Bila taksi online sudah mengantongi izin dari pemerintahan setempat. Tentunya, kata Putu pihaknya tidak akan melakukan penilangan.

Ia menghimbau ke seluruh pihak, baik taksi pangkalan maunpun online agar bisa mendahan diri. “Pangkalan, jangan main hakim sendiri. Online jangan dulu beroperasi hingga izin dikeluarkan. Kami bekerja sama dengan dishub untuk menertibkan taksi online yang belum berizin. Taksi online tak berizin ini, sama saja dengan taksi gelap atau ilegal,” pungkasnya. (ska)

Update