Selasa, 19 Maret 2024

Satu Jam Razia, 24 Unit Kendaraan Ditilang

Berita Terkait

batampos.co.id – Satuan Lantas Polres Karimun dibantu unit lantas Polsek Kundur, kembali menggelar razia, Kamis (18/1) kemarin. Hasilnya, belasan kendaraan ditilang dalam operasi rutin penertiban kendaraan.

Hanya butuh satu jam, sedikitnya 24 unit kendaraan roda dua dan roda tiga ditilang. Razia dilaksanakan di depan Mapolsek Kundur Jalan Jenderal Sudirman Tanjungbatu Kota. Selanjutnya puluhan kendaraan diamankan di Mapolsek Kundur.

“Saya berharap semakin sering digelar razia maupun operasi rutin penertiban kendaraan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalulintas. Selain itu untuk memberikan peringatan bagi setiap pengendara memberikan peringatan, teguran, dan memberikan sangsi tilang bagi pengendara yang ternyata melanggar peraturan,” tegas Kapolsek Kundur, Kompol Wisnu Edhi Sadono.

Masih adanya kendaraan yang ditilang, Edi menilai, kesadaran pemilik kendaraan untuk mematuhi peraturan lalulintas masih rendah. Buktinya masih ada yang tidak melengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), belum memiliki surat izin mengemudi (SIM), bahkan masih ada pengendara yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).  “Kita harapkan, operasi rutin yang dilaksanakan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat,” imbuhnya.

Secara terpisah Pawas Lantas Polres Karimun Ipda Sadi menyebutkan, operasi rutin sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan lalulintas di jalan raya sekaligus penertiban kendaraan. Dalam razia dan operasi rutin terdapat 21 unit kendaraan roda dua dan 3 unit roda empat sanksi tilang di tempat.

“Jenis pelanggaranya sebagian tidak memiliki SIM, tidak dapat menunjukan kelengkapan surat kendaraan seperti STNK dan ada pengendara yang tidak menggunakan helm standar. Tujuan digelarnya oeprasi rutin agar pengendara bermotor patuh dan taat terhadap peraturan lalulintas jalan raya,” tuturnya. (ims)

Update