Sabtu, 20 April 2024

Taksi Online Dilarang Beroperasi, Itu Rugikan Konsumen

Berita Terkait

batampos.co.id – Ketua Umum lembaga pengawasan pelayanan Publik (LP3) Batam, Irsafin menyoroti larangan operasional taksi online di Kota Batam. Meski kebijakan tersebut bersifat sementara, Irsafin berpendapat hal tersebut tetap berpotensi merugikan masyarakat.

“Tak hanya masyarakat, wisatawan dirugikan. Mereka yang biasa pakai taksi online, sekarang tak ada pilihan,” katanya, Kamis (18/1).

Padahal sejak berkembangnya bisnis kebutuhan transportasi berbasis digital (online) ini memberikan kemudahan bagi masyarakat. Bukan saja dari sisi harga yang terjangkau, melainkan pada aspek keamanan dan kenyaman online tak mereka dapatkan di taksi konvensional.

“Selain itu taksi online juga sangat mudah diakses. Konsumen hanya tinggal memesan angkutan lewat aplikasi, layanan siap mengantar kemana pun sesuai tujuan. Kalau ini dilarang, jelas sebuah langkah mundur,” beber Irsafin.

Diakui dia, pemerintah daerah harus mampu melihat ke depan. Batam sebagai gerbang pintu masuk wisatawan harus mampu menyediakan dan menjamin ketersedian transportasi yang aman dan nyaman. “Kita nyebrang ke Singapura lihat sudah jauh berbeda transportasinya. Orang Singapura berkunjung kesini lihat taksi kita kacau balau. Katanya kota pariwisata, lihat trasnportasi saja seperti ini,” sesal dia.

Ia menambahkan, yang perlu dilakukan pemerintah saat ini ialah menata ulang taksi di Batam. Pemerintah daerah harus mulai berpikir bagaimana mengelola transportasi darat, misalnya melalui BUMD. “Siapkan perangkatnya. Karena bagaimana pun kemajuan jaman akan transportasi online ini tidak bisa dielakan. Bahkan pusat pun sudah membuat aturannya melalui permenhub 108,” beber Irsafin lagi.

Pemerintah daerah harus cepat menanggapi itu. Bukan kanjiannya, turunan permenhub harus diperjelas di pergub, atau lewat perda. “Pak rudi harus konsen, transportasi di daerah jadi tanggungjawab pemerintah daerah,” tegas dia.

Selain itu ia menilai kepala dinas perhubungan haruslah diisi oleh orang yang kapabel, mengerti bagaimana tranportasi. “Kalau memang dirasa gak ada SDM, bisa minta ke kementerian. Jadi jangan karena dia putera daerah, tapi dia tak mampu mengurus transportasi darat,” sambung Irsafin.

Taksi online ini, lanjut dia, bukan saja di Batam bahkan sudah ada di seluruh dunia dan menjadi salah satu kebutuhan masyarakat.
“Sekarang pertanyaanya mau gak pemerintah daerah membentuk perusahaan taksi yang benar, aman, nyaman dan terjangkau,” jelasnya.

Pengemudi taksi online saat demo

Sementara itu, ketua Komisi III DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratamura curiga peraturan gubernur yang menjadi turunan permenhub 108 sengaja ditunda dan terkesan mengulur-ngulur waktu. Padahal, kata dia, sudah lebih tiga bulan sejak rapat dengar perndapat di komisi III, pemerintah provinsi melalui dinas perhubungan mengaku akan segera membuat regulasi yang mengatur kuota dari taksi online.

“Saya curiganya ada kepentingan. Kenapa ditunda-tunda dan sekarang terkesan saling lempar bola,” tegas Nyanyang.

Diakui dia, bila melihat daerah lain seperti Medan, Surabaya, Jakarta dan Makassar, pemerintahnya mampu membuat regulasi sehingga aturan taksi online ini memiliki payung hukum yang jelas. “Inikan permaslaahan masyarakat, harusnya jadi prioritas,” bebernya.

“Aturan di pusat sudah ada, tinggal penerapan turunan di daerah. Kenapa harus dibuat lama,” tegas dia.

Kepada masyarakat Batam, ia meminta agar tetap bersabar. DPRD Batam akan selalu memantau perkembangan dari keberadaan taksi online ini. “Namanya aturan harus kita ikuti, satu sisi provinsi harus segera mengeluarkan regulasi taksi online,” pungkasnya. (rng)

Update