Selasa, 19 Maret 2024

10.800 Kaleng Mikol Selundupan Diamankan

Berita Terkait

Petugas Lanal Dabo Singkep memperlihatkan kapal dan barang bukti minuman berakohol. F. Lanal Dabo untuk Batam Pos.

batampos.co.id – Lanal Dabo Singkep mengamankan satu unit Kapal Motor (KM) Samudera 2 GT 15 No.248/PPq 2005 GGa 4902 N di perairan Sungai Buluh beserta muatannya yakni 450 kotak/kis (10.800 kaleng) beer merk carlsberg dan arak putih cap Apek Tua (Apek Botak) sebanyak 60 lusin (720 botol) tanpa dilengkapi dokumen.

“Setelah kami periksa, selain barang yang diangkut tidak memiliki dokumen, kapal juga tidak mengantongi Surat Ijin Berlayar (SIB),” kata Komandan Lanal Dabo Singkep Letkol Laut (P) Agus Yudho Kristanto.

Agus menambahkan sebelumnya telah mendapat laporan dari masyarakat terkait maraknya aksi penyelundupan barang-barang rembesan FTZ seperti rokok dan minuman keras di Kabupaten Lingga ini. Untuk itu, dia memerintahkan jajarannya menindaklanjuti terkait masalah ini dan turut mengamankan perairan Kabupaten Lingga.

Tidak lama berselang, seluruh personil Lanal Dabo Singkep melakukan pengumpulan data dan mendapatkan informasi terkait adanya kapal pengangkut mikol bergerak dari Kampung Kolam Tanjungpinang dengan tujuan Dabo Singkep. Informasi juga mengatakan, ciri ciri kapal yakni dek berwarba kayu,l sedangkan lambung kapal berwarna biru GT 15.

Dari informasi tersebut, Pos Angkatan Laut (Posal) Pulau Mas yakni dengan menggunakan kapal Patkamla Kualagaung melakukan penyekatan kapal dengan ciri-ciri yang telah diketahui di area alur masuk Dabo Singkep tepatnya perairan Sungai Buluh Singkep Barat, Kamis (18/1) sekitar pukul 13.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Nahkoda kapal Zakaria seluruh barang muatan KM Samudera 2 adalah illegal karena tidak memiliki berkas yang sah, begitu juga dengan kapal yang tidak mengantongi SIB.

Hingga saat ini, kapal berserta muatan diamankan Lanal Dabo Singkep dan disandarkan di dermaga Pos TNI AL di Penuba. Begitu juga dengan nakhoda Zakaria dan ABK Rio masih menjalani pemeriksaan. (wsa)

Update