Selasa, 19 Maret 2024

Baru Empat Kawasan Industri Urus Izin

Berita Terkait

Landskap industri Tunas

batampos.co.id – Pemerintah pusat semakin gencar dalam mendorong tumbuhnya kawasan industri yang memiliki legalitas jelas. Adapun cara tersebut adalah mengajak pengusaha industri yang memiliki lahan seluas 20 hektare ke atas agar segera mendaftarkan diri untuk memiliki Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI).

“Ini merupakan amanat Pasal 72 huruf e Peraturan Pemerintah (PP) 142/2015 tentang kawasan industri. Makanya kami dorong untuk segera memiliki IUKI agar dapat juga menertibkan zona-zona industri yang tidak memiliki IUKI,” kata Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Kementerian Perindustrian, Heru Kustanto di Hotel Harris Batam Centre, Jumat (19/1).

Ke depannya, pengusaha boleh mendirikan kawasan industri tapi dengan luas minimal 50 hektare sesuai dengan PP 142/2015.

“Karena kedepannya fasilitas diprioritaskan bagi industri yang berlokasi di kawasan industri dan juga menambah jumlah kawasan industri di Indonesia,” ungkapnya.

Dibandingkan dengan negara di ASEAN yang kebanyakan memiliki luas negara kecil, maka jumlah kawasan industri di Indonesia masih sedikit.

Sehingga sebelumnya, Kementerian Perindustrian mempermudah kawasan industri dengan luas dibawah 50 hektare tapi masih diatas 20 hektare untuk segera mengajukan pendaftaran memiliki IUKI yang paling lambat diajukan pada 28 Desember 2017 lalu.

Hingga batas pendaftaran berakhir, maka hanya ada empat kawasan industri di Kepri yang memanfaatkan tersebut yakni

  • Kawasan Industri Tunas dengan luas lahan 60 hektare.
  • Kawasan Industri Bintang II dengan luas lahan 72,57 hektare,
  • Kawasan Industri Eksekutif dengan luas lahan 20,83 hektare, dan
  • Kawasan Industri Sekupang dengan luas lahan 31,73 hektare.

Ada banyak kemudahan yang diperoleh kawasan industri ketika memiliki IUKI. Pertama tentu saja legalitasnya jelas dan diakui sehingga mudah mendapat kepercayaan investor.

Dan keuntungan kedua adalah kawasan industri tidak perlu mengurus sejumlah perizinan tertentu ke pemerintah daerah. Contohnya seperi izin gangguan.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hoeing mengatakan ajakan Kementerian Perindustrian tersebut merupakan hal yang bagus untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi dari sektor industri di Batam.

“Sebelumnya kami sudah mengimbau kepada kawasan indsutri yang berada di Kepri untuk mengajukan IUKI sebelum akhir tahun,” katanya.

Ke depannya, pemerintah akan segera memberikan standarisasi untuk pengkategorian jenis industri. Kawasan industri dengan luas kurang dari 50 hektare akan dinamakan Industri Kecil Menengah (IKM). (leo)

Update