Rabu, 24 April 2024

Menjelang Konsesi ATB Berakhir, BP Batam Siapkan Tiga Tim

Berita Terkait

Pengelolaan air bersih / water treatment plan (WTP) Duriangkang PT ATB berkekuatan 1000 lter/ detik. f, Yusuf Hidayat

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam sudah mempersiapkan tiga tim untuk melaksanakan proses penyelesaian konsesi ATB atas pendistribusian air bersih di Batam pada tahun 2020 nanti.

“Kami sudah siapkan tiga tim. Satu terkait tentang evaluasi terhadap kerjasama selama ini. Kedua siapkan tim proses pengakhiran dan ketiga tim perencanaan seusai kontrak habis,” kata Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo di Gedung BP Batam, Jumat (19/1).

Tim evaluasi bertugas untuk meninjau ulang proses konsesi yang terjadi selama ini. Sedangkan tim proses pengakhiran akan bertugas menyelesaikan proses transfer aset. Dan tim ketiga akan menyusun rencana usai konsesi ATB selesai nanti.

“BP Batam ingin dapatkan yang terbaik. Selama ini kinerja ATB sudah baik dalam melayani masyarakat. Makanya akhir tahun ini kami akan tawarkan,” ujarnya.

Untuk proses transfer aset, maka BP Batam akan dibantu oleh seorang konsultan independen.”Saya belum punya gambaran nilainya berapa. Makanya kami perlukan konsultan khusus,” paparnya.

“Intinya saat konsesi nanti berakhir, kami tidak ingin pelayanan ke masyarakat terganggu,” ungkapnya.

Sedangkan mengenai polemik pajak air permukaan (PAP), Lukita mengatakan Gubernur sudah meresponnya dengan membentuk tim yang diketuai oleh Syamsul Bahrum.

“Sudah ada rapat dua kali tapi masih di tataran tingkat teknis termasuk juga rencana pertemuan degnan ATB. Kami harap persoalan ini segera diselesaikan agar tak berlarut-larut lagi,” harapnya.

Senada dengan Lukita, Deputi IV BP Batam, Mayjen TNI Eko Budi Soepriyanto mengatakan diskusi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah menemukan titik terang.

“Hasil pertemuan dengan tim Gubernur sudah ada titik terang untuk duduk bersama dengan ATB dan BP Batam,” katanya.

Eko menambahkan nanti tim tersebut akan merumuskan bagaimana titik temunya dari dua regulasi berbeda yang sebelumnya dipakai oleh BP Batam dan Pemprov Kepri.(leo)

Update