Kamis, 18 April 2024

Paslon Duo Edi Terancam Gagal Ikut Pilwako

Berita Terkait

 

Pilwako Pinang

batampos.co.id – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Edi Syafrani-Edi Susanto (Duo Edi) terancam gagal dalam pemilihan Wali Kota (Pilwako) Tanjungpinang. Pasalnya, Sabtu (20/1) hari ini menjadi tenggat perbaikan persyaratan pendaftaran.

Sementara syarat dukungan pasangan perseorangan ini masih bersengketa. Setelah gugatan sengketa dukungan mereka ditolak Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Tanjungpinang, Duo Edi kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (22/1).

“Sesuai agenda yang telah dirancang, perbaikan dan melengkapi persyaratan kami tunggu sampai tanggal 20 Januari,” tegas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Robby Patria, Sabtu (20/1).

Bila pada batas waktu tersebut pasangan calon belum dapat menyerahkan, maka dianggap tidak memenuhi syarat pendaftaran. Menurut Robby, pasangan Lis-Maya dan Syahrul-Rahma dilaporkan sudah melengkapi segala persyaratan yang masih tertinggal.

“Beberapa hal yang tertinggal dan perlu perbaikan saat mendaftar sudah di komunikasikan ke kami bahwa semuanya sudah lengkap. Tinggal diserahkan saja,” terang Robby, kemarin.

Daripada memperbaiki syarat pendaftaran, pasangan Duo Edi bersikukuh membawa sengketa dukungannya ke PTUN. “Yang jelas kami membawa gugatan kami, jawaban dari KPU Tanjungpinang dan putusan Panwaslu Tanjungpinang kemarin,” singkat Edi Syafrani saat dikonfirmasi Batam Pos, kemarin.

Diberitakan sebelumnya, KPU Tanjungpinang menganulir 6 ribu lebih dukungan pasangan Duo Edi. Karena dukungan yang dilampirkan pasangan ini tidak menggunakan KTP elektronik ataupun surat keterangan. Hal tersebut sesui dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkada tahun ini.

“Dari situ disebutkan bahwa dukungan baru bisa dikonfirmasikan jika menggunakan KTP elektronik dan surat keterangan. Bukan KTP SIAK maupun KK,” tegas Robby.

Belum lagi kejanggalan lain ketika proses verifikasi dilangsungkan. “Malah ada beberapa pemegang KTP yang sudah meninggal tiga tahun lalu, tidak mungkin kami menerimanya juga,” ujar Robby. (aya)

Update